KPU, Pendekar Mabuk

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/11/2019 05:10
KPU, Pendekar Mabuk
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) ternyata punya nyali besar. Nyali untuk kembali membuat norma baru terkait dengan pemilihan kepala daerah, yaitu mengharamkan mantan koruptor menjadi kepala daerah. Akan tetapi, norma itu tidak sesuai ketentuan undang-undang sehingga banyak yang menentang.

Kewenangan membuat undang-undang milik DPR dan Presiden. Jika KPU tetap memaksakan diri membuat norma baru, ya sama saja KPU mengambi alih kewenangan DPR dan Presiden. Padahal, KPU berkewajiban menjalankan undang-undang.

Salah satu syarat menjadi kepala daerah yang dicantumkan dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ialah tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dengan demikian, undang-undang membolehkan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah asalkan ia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

KPU mencoba menghadirkan larangan mantan koruptor untuk ikut pilkada.

Larangan itu tercantum Rancangan Peraturan KPU (PKPU). Disebutkan, warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Jika KPU tetap ngotot menghadirkan norma baru yang melarang mantan koruptor menjadi calon kepala daerah, KPU berpotensi melanggar konstitusi. Bukankah norma yang dimaksud KPU itu sudah berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan inkonstitusional? Apakah KPU mau merampas kewenangan MK dengan membuat tafsiran baru lagi?

Larangan koruptor menjadi calon kepada daerah pernah dicantumkan dalam Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan syarat kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih.

Pasal 58 huruf f UU 32/2004 diuji di MK. Melalui Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, MK menyatakan Pasal 58 huruf f tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat: (i) tidak berlaku untuk  jabatan publik yang dipilih, (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

DPR bersama pemerintah mencoba menerabas putusan MK itu. Mantan koruptor kembali dilarang menjadi calon kepala daerah dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Pasal 7 huruf g menyebutkan syarat calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pasal 7 huruf g UU 8/2015 kembali diuji di MK. Melalui Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, MK menyatakan Pasal 7 huruf g itu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Tidak ada jalan lain, pembuat UU harus mematuhi putusan MK. Pasal 7 huruf g UU 10/2016 pun membolehkan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah asalkan secara terbuka terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pendapat hukum MK menyebutkan bahwa hak pilih dan dipilih hanya bisa dicabut berdasarkan putusan hakim, bukan pembuat UU. Jika pembuat UU saja tidak diperkenankan mencabut hak seseorang sekalipun dia mantan koruptor, kok KPU masih nekat?

KPU pernah mencoba menghadirkan larangan mantan koruptor untuk ikut pemilu. Kemudian, larangan itu digugat ke Mahkamah Agung. Putusan MA membatalkan larangan untuk mantan napi korupsi. KPU sepertinya tidak jera terperosok pada lubang yang sama, walau kalah lagi di MA jika tetap mengharamkan calon kepala daerah mantan koruptor.

Bisa jadi KPU ingin mencoba menjadi Jackie Chan dalam film Drunken Master yang memerankan anak bandel bernama Wong Fei Hung. Ia menciptakan jurus sendiri untuk menang yang diberi nama drunken boxing. Jurusnya seperti orang mabuk tak beraturan, dan tak dapat ditebak ke mana arah pukulannya.

Akhir cerita Wong menang. Apakah KPU memakai jurus mabuk untuk menang?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima