KPU, Pendekar Mabuk

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/11/2019 05:10
KPU, Pendekar Mabuk
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) ternyata punya nyali besar. Nyali untuk kembali membuat norma baru terkait dengan pemilihan kepala daerah, yaitu mengharamkan mantan koruptor menjadi kepala daerah. Akan tetapi, norma itu tidak sesuai ketentuan undang-undang sehingga banyak yang menentang.

Kewenangan membuat undang-undang milik DPR dan Presiden. Jika KPU tetap memaksakan diri membuat norma baru, ya sama saja KPU mengambi alih kewenangan DPR dan Presiden. Padahal, KPU berkewajiban menjalankan undang-undang.

Salah satu syarat menjadi kepala daerah yang dicantumkan dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ialah tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dengan demikian, undang-undang membolehkan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah asalkan ia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

KPU mencoba menghadirkan larangan mantan koruptor untuk ikut pilkada.

Larangan itu tercantum Rancangan Peraturan KPU (PKPU). Disebutkan, warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Jika KPU tetap ngotot menghadirkan norma baru yang melarang mantan koruptor menjadi calon kepala daerah, KPU berpotensi melanggar konstitusi. Bukankah norma yang dimaksud KPU itu sudah berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan inkonstitusional? Apakah KPU mau merampas kewenangan MK dengan membuat tafsiran baru lagi?

Larangan koruptor menjadi calon kepada daerah pernah dicantumkan dalam Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan syarat kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih.

Pasal 58 huruf f UU 32/2004 diuji di MK. Melalui Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, MK menyatakan Pasal 58 huruf f tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat: (i) tidak berlaku untuk  jabatan publik yang dipilih, (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

DPR bersama pemerintah mencoba menerabas putusan MK itu. Mantan koruptor kembali dilarang menjadi calon kepala daerah dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Pasal 7 huruf g menyebutkan syarat calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pasal 7 huruf g UU 8/2015 kembali diuji di MK. Melalui Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, MK menyatakan Pasal 7 huruf g itu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Tidak ada jalan lain, pembuat UU harus mematuhi putusan MK. Pasal 7 huruf g UU 10/2016 pun membolehkan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah asalkan secara terbuka terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pendapat hukum MK menyebutkan bahwa hak pilih dan dipilih hanya bisa dicabut berdasarkan putusan hakim, bukan pembuat UU. Jika pembuat UU saja tidak diperkenankan mencabut hak seseorang sekalipun dia mantan koruptor, kok KPU masih nekat?

KPU pernah mencoba menghadirkan larangan mantan koruptor untuk ikut pemilu. Kemudian, larangan itu digugat ke Mahkamah Agung. Putusan MA membatalkan larangan untuk mantan napi korupsi. KPU sepertinya tidak jera terperosok pada lubang yang sama, walau kalah lagi di MA jika tetap mengharamkan calon kepala daerah mantan koruptor.

Bisa jadi KPU ingin mencoba menjadi Jackie Chan dalam film Drunken Master yang memerankan anak bandel bernama Wong Fei Hung. Ia menciptakan jurus sendiri untuk menang yang diberi nama drunken boxing. Jurusnya seperti orang mabuk tak beraturan, dan tak dapat ditebak ke mana arah pukulannya.

Akhir cerita Wong menang. Apakah KPU memakai jurus mabuk untuk menang?



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.