Diskon Masa Jabatan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/11/2019 05:10
Diskon Masa Jabatan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PILKADA pada 23 September 2020 di 270 daerah menyimpan persoalan besar. Persoalannya ialah kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya menjabat selama empat tahun sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Padahal, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan masa jabatan kepala daerah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Bolehkah UU Pilkada mengatur masa jabatan kepala daerah hanya empat tahun, sedangkan UU Pemerintahan Daerah menyebut masa jabatan kepala daerah lima tahun? Bukankah keberadaan UU 10/2016 itu lahir karena diperintahkan Pasal 62 UU 23/2014 yang menyebutkan ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah diatur dengan undang-undang?

Diskon masa jabatan kepala daerah mestinya tidak diperkenankan jika becermin pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17/PUU-VI/2008. Ketika itu Gubernur Lampung Sjachroedin menggugat ketentuan UU 12/2008 tentang Pilkada yang salah satu syaratnya petahana mengundurkan diri jika mencalonkan diri lagi.

Sjachroedin berargumentasi jika ia mengundurkan diri kemudian kalah dalam pilkada, itu artinya masa jabatannya tidaklah genap lima tahun. Karena itu, ia beranggapan syarat mengundurkan diri itu tidak konstitusional.

MK mengabulkan tuntutan Sjachroedin, syarat mengundurkan diri bagi petahana kemudian diganti dengan menjalani cuti. Pendapat hukum MK saat itu relevan dengan persoalan diskon masa jabatan kepala daerah.

Syarat pengunduran diri petahana saat pilkada, menurut pendapat hukum MK, menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah lima tahun sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sejauh ini belum ada yang menggugat ke MK ketentuan Pilkada 2020 yang mengakibatkan masa jabatan kepala daerah cuma empat tahun. Belum digugat karena saat ini tidak ada yang memiliki legal standing. Pemenang Pilkada 2020 memenuhi syarat untuk menggugatnya. MK bisa saja membatalkan diskon masa jabatan jika konsisten berpendapat masa jabatan kepala daerah lima tahun.

Jika saja pembuat undang-undang konsisten mengikuti UU 8/2015 tentang Pilkada yang mengatur pilkada nasional mulai 2027, tentu tidak akan menimbulkan persoalan diskon masa jabatan kepala daerah. Pilkada Nasional 2027 malah berdampak positif untuk demokrasi. Pilkada 2027 dapat menjadi pemilu sela setelah pada 2024 dilakukan pemilu presiden dan legislatif.

Harus tegas dikatakan bahwa pilkada nasional pada November 2024 yang hanya selang tujuh bulan setelah pemilu legislatif dan pilpres bakal menimbulkan kompleksitas persoalan. Karena itu, belumlah terlambat untuk merevisi UU 10/2016.

Pilkada nasional merupakan usul pemerintah ketika membahas RUU Pilkada di DPR pada 2014. Usulan itu berpijak pada kenyataan pilkada diadakan setiap tiga hari sekali karena akhir masa jabatan kepala daerah di Indonesia tidak sama. Akibatnya, biaya pilkada jadi mahal, tingkat partisipasi pemilih cenderung turun, dan terjadi hiruk-pikuk politik lokal tanpa henti.

Fakta jauh panggang dari api, dalam praktik tiga gelombang penyelenggaraan pilkada serentak ternyata biayanya semakin besar. Partisipasi pemilih juga cenderung turun dan hiruk-pikul politik lokal malah kian membelah.

Ada juga persoalan lain yang tak kalah seriusnya. Sebanyak 278 kepala daerah berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023, sedangkan pilkada baru digelar pada 2024. Konsekuensinya, 278 daerah tidak dipimpin kepala daerah definitif. Daerah itu akan dipimpin penjabat kepala daerah.

Rakyat harus menanggung kerugian akibat dipimpin penjabat karena ia tidak bisa mengambil kebijakan strategis tanpa persetujuan penanggung jawab akhir yang mengangkat mereka. Penjabat harus meminta persetujuan untuk memutasi pegawai, meneken peraturan daerah, dan mengesahkan APBD.

Saatnya DPR bersama pemerintah menimbang-nimbang baik buruknya memaksakan pilkada nasional pada 2024.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima