Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LAKI-laki dan perempuan, kata Bung Karno, bagaikan dua sayap seekor burung. Jika kedua sayap itu sama kuat, terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya.
Perumpamaan dua sayap burung itu mengandung makna perlunya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan itulah yang diperjuangkan sejak 91 tahun silam dalam Kongres Perempuan Indonesia. Agenda kongres pertama pada 22 Desember 1928 ialah mendesakkan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki. Kongres juga menuntut penghapusan perkawinan anak.
Bukan kesetaraan atau penghapusan perkawinan anak yang didapat perempuan. Negara justru melegalkan diskriminasi dan perkawinan anak 46 tahun setelah kongres pertama di Yogyakarta itu melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Itulah pasal yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
Dinilai diskriminatif karena batasan usia minimal perkawinan 16 tahun untuk perempuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Disadari atau tidak, 45 tahun lamanya diskriminasi terhadap perempuan dibiarkan negara. Pembiaran sudah berakhir, perempuan bolehlah menarik napas lega pada saat Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan pada 14 Oktober 2019.
Tidaklah berlebihan kalau 14 Oktober menjadi tonggak sejarah penghapusan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Perjuangan perempuan untuk menghapus perkawinan dini baru berhasil 91 tahun kemudian. Kini, batas usia minimal perkawinan tidak lagi ada perbedaan. Semuanya sama 19 tahun.
Harus jujur diakui bahwa penghapusan diskriminasi dalam perkawinan bukanlah pemberian negara, apalagi atas kesadaran kaum pria. Tapi, pengapusan diskriminasi ialah hasil perjuangan tak kenal lelah para perempuan itu sendiri.
Para aktivis perempuan setidaknya dua kali menguji konstitusionalitas frasa 'umur 16 tahun' dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, MK malah menilai konstitusional frasa 'umur 16 tahun'. Putusan itu memang tidak bulat, karena Maria Farida Indrati tercatat sebagai satu-satunya hakim yang mengajukan pendapat yang berbeda.
Selang tiga tahun kemudian, frasa yang sama justru secara bulat dinilai MK sebagai inkonstitusional dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017. Perubahan sikap hakim MK patut diapresiasi sekaligus mengonfirmasi adagium keadilan akan menemukan jalannya sendiri.
Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 memberikan jangka waktu tiga tahun kepada pembuat undang-undang untuk merumuskan norma baru. Sebelum lewat batas waktu tiga tahun itu, DPR dan pemerintah sudah mengesahkan revisi UU Perkawinan dalam rapat paripurna dewan pada 16 September. "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 itu.
Harus konsisten menegakkan aturan perkawinan pria dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Jangan biarkan satu dari sembilan perempuan menikah pada usia anak-anak seperti data Unicef. Angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Bahkan, data BPS menyebut satu dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.
Elok nian bila Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati segera menyusun program untuk memberikan pengetahuan memadai kepada orangtua dan remaja mengenai kerugian menikah pada usia dini.
Pernikahan dini ialah bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak-anak perempuan. Praktik itu tidak saja membatasi akses pendidikan, tapi juga memengaruhi kemampuan anak perempuan di masa depan. Berilah anak perempuan ijazah, bukan buku nikah.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved