Legislasi Moral atau Legislasi Hukum

Saur Hutabarat, Dewan Redaksi Media Group
23/9/2019 05:30
Legislasi Moral atau Legislasi Hukum
Saur Hutabarat, Dewan Redaksi Media Group(MI/Tiyok)

Kita bangsa yang kiranya makin suka memenjarakan anak bangsanya sendiri. Pembuat undang-undang sepertinya bahagia bila penjara penuh sesak.

Untuk menjadi warga yang baik, orang harus diancam pidana. Apa ukuran baik? Negara (pemerintah dan DPR) yang menentukan di dalam produk perundang-undangan.

Perkara yang ‘baik’ dan yang ‘buruk’ ialah perkara moral. Inilah negara yang atas nama tegaknya moral masuk ke sana kemari melalui pembentukan undang-undang.

Sesungguhnya dan senyatanya di lembaga legislatif, dalam membahas RKUHP, yang bekerja bukan lagi legislasi hukum, melainkan legislasi moral. Moral macam apa?

Contoh, orang yang menunjukkan apotek untuk dapat membeli kondom (alat pencegahan kehamilan) dipidana denda. Juga yang menyiarkan tulisan untuk mencegah kehamilan atau penyakit infeksi menular seksual dipidana dengan pidana denda. Tidak dipidana jika dilakukan petugas yang berwenang atau relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.

Persoalan lain apakah orang hamil karena pemerkosaan punya hak untuk menggugurkan kandungan dengan pertimbangan ‘keburukan-keburukan eksternal’, selain ‘keburukan internal’, yakni ‘akibat yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan’?

Semua itu semata contoh pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan pembahasan mendalam sebelum RKUHP disahkan. Terburu-buru dan dangkal menjawab semua pertanyaan itu membuat lembaga legislatif bersalin fungsi menjadi legislasi moral, bukan legislasi hukum. Padahal yang diproduksi perundang-undangan bukan kode moral.

Dengan persalinan itu sebetulnya yang duduk di parlemen bukan lagi wakil rakyat, melainkan wakil ulama/pendeta/biksu, wakil orang-orang suci. Saya pikir inilah pelencengan fungsi legislatif yang serius.

Dalam optik itu publik gembira Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP yang diagendakan DPR besok ditunda. Permintaan itu disambut mayoritas fraksi di DPR. Apakah penundaan itu buruk bagi kinerja DPR hasil Pemilu 2014?

KUHP yang kita pakai warisan hukum pidana Belanda yang dibuat pada 1800 dan diadaptasi untuk negeri jajahan pada 1915. Telah lama disadari KUHP ketinggalan zaman. Baru di masa Presiden Jokowi pemerintah konkret mengajukan pembahasan RKUHP (Juni 2015).

Pembahasan selesai Januari 2017. Akan tetapi, RKUHP itu mendapat penolakan keras dari publik, bahkan berlanjut sampai menjelang pengesahan DPR yang diagendakan berlangsung besok.
Adanya KUHP baru bukan untuk legacy siapa pun. Bukan untuk pemerintah, bukan pula untuk DPR yang sekarang, ataupun DPR yang akan datang.

Bukan hanya KPK perlu diawasi. DPR pun perlu diawasi agar tidak bersalin menjadi lembaga legislasi moral, bukan legislasi hukum. Karena itu, RKUHP tepat ditunda dan ‘diwariskan’ kepada DPR baru yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 yang kiranya bisa lebih terus terang membahasnya dengan mende-ngarkan keberatan-keberatan publik.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.