Legislasi Moral atau Legislasi Hukum

Saur Hutabarat, Dewan Redaksi Media Group
23/9/2019 05:30
Legislasi Moral atau Legislasi Hukum
Saur Hutabarat, Dewan Redaksi Media Group(MI/Tiyok)

Kita bangsa yang kiranya makin suka memenjarakan anak bangsanya sendiri. Pembuat undang-undang sepertinya bahagia bila penjara penuh sesak.

Untuk menjadi warga yang baik, orang harus diancam pidana. Apa ukuran baik? Negara (pemerintah dan DPR) yang menentukan di dalam produk perundang-undangan.

Perkara yang ‘baik’ dan yang ‘buruk’ ialah perkara moral. Inilah negara yang atas nama tegaknya moral masuk ke sana kemari melalui pembentukan undang-undang.

Sesungguhnya dan senyatanya di lembaga legislatif, dalam membahas RKUHP, yang bekerja bukan lagi legislasi hukum, melainkan legislasi moral. Moral macam apa?

Contoh, orang yang menunjukkan apotek untuk dapat membeli kondom (alat pencegahan kehamilan) dipidana denda. Juga yang menyiarkan tulisan untuk mencegah kehamilan atau penyakit infeksi menular seksual dipidana dengan pidana denda. Tidak dipidana jika dilakukan petugas yang berwenang atau relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.

Persoalan lain apakah orang hamil karena pemerkosaan punya hak untuk menggugurkan kandungan dengan pertimbangan ‘keburukan-keburukan eksternal’, selain ‘keburukan internal’, yakni ‘akibat yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan’?

Semua itu semata contoh pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan pembahasan mendalam sebelum RKUHP disahkan. Terburu-buru dan dangkal menjawab semua pertanyaan itu membuat lembaga legislatif bersalin fungsi menjadi legislasi moral, bukan legislasi hukum. Padahal yang diproduksi perundang-undangan bukan kode moral.

Dengan persalinan itu sebetulnya yang duduk di parlemen bukan lagi wakil rakyat, melainkan wakil ulama/pendeta/biksu, wakil orang-orang suci. Saya pikir inilah pelencengan fungsi legislatif yang serius.

Dalam optik itu publik gembira Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP yang diagendakan DPR besok ditunda. Permintaan itu disambut mayoritas fraksi di DPR. Apakah penundaan itu buruk bagi kinerja DPR hasil Pemilu 2014?

KUHP yang kita pakai warisan hukum pidana Belanda yang dibuat pada 1800 dan diadaptasi untuk negeri jajahan pada 1915. Telah lama disadari KUHP ketinggalan zaman. Baru di masa Presiden Jokowi pemerintah konkret mengajukan pembahasan RKUHP (Juni 2015).

Pembahasan selesai Januari 2017. Akan tetapi, RKUHP itu mendapat penolakan keras dari publik, bahkan berlanjut sampai menjelang pengesahan DPR yang diagendakan berlangsung besok.
Adanya KUHP baru bukan untuk legacy siapa pun. Bukan untuk pemerintah, bukan pula untuk DPR yang sekarang, ataupun DPR yang akan datang.

Bukan hanya KPK perlu diawasi. DPR pun perlu diawasi agar tidak bersalin menjadi lembaga legislasi moral, bukan legislasi hukum. Karena itu, RKUHP tepat ditunda dan ‘diwariskan’ kepada DPR baru yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 yang kiranya bisa lebih terus terang membahasnya dengan mende-ngarkan keberatan-keberatan publik.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima