Hak-Hak Sipil di Tangan KPK

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
12/9/2019 05:10
Hak-Hak Sipil di Tangan KPK
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI)

BERIKUT pertanyaan yang mengusik hak-hak sipil. Pertanyaan sensitif dan tidak populer karena mengenai lembaga superbodi KPK, lembaga kesayangan media dan pujaan publik.

Pertanyaannya ialah apakah KPK menghormati hak-hak sipil? Sekarang sedang ramai penolakan terhadap revisi UU KPK. Dalam suasana kebatinan publik macam itu, tulisan ini pun dapat dipandang sebagai upaya untuk melemahkan KPK.

Hak sipil hak fundamental. Hak yang tidak boleh dikalahkan oleh suasana kebatinan publik yang memuja KPK.

Hak atas praduga tidak bersalah merupakan salah satu hak sipil. Akan tetapi, tanpa kewenangan mengeluarkan SP3, yang berlaku di KPK ialah hak atas praduga bersalah.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa di negeri ini. Apakah dengan alasan itu orang yang diduga korupsi boleh kehilangan hak sipil lainnya, yakni hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi?

Terus terang saya tidak mengenal Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng, baik secara personal maupun kepublikan. Saya bukan anggota Partai Golkar, bukan simpatisan, apalagi mengagumi Golkar. Saya bukan pula warga NTT di dapil tempat Mekeng terpilih menjadi wakil rakyat. Saya tidak punya hubungan darah dengan Mekeng. Saya pun bukan lawyer yang punya kaitan dengan Mekeng.

Akan tetapi, dalam diri saya timbul pertanyaan, dalam status sebagai saksi, apa dasar KPK melarangnya bepergian ke luar negeri? Pertanyaan ini berlaku untuk siapa pun dalam status saksi, bukan tersangka.

KPK melarang Mekeng bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019. Dia terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan tersangka Samin Tan.

Alasan pokok untuk orang dilarang ke luar negeri ialah pencegahan agar orang itu tidak melarikan diri. Apa alasan KPK sehingga mengkhawatirkan seorang ketua fraksi di DPR bakal melarikan diri?

Perihal 'mengkhawatirkan' tersebut dapat dimaknai merupakan suasana psikologis KPK yang subjektif. KPK sesuka hatinya menggunakan kekuasaannya untuk melarang orang ke luar negeri tanpa perlu alasan-alasan yang kuat. Bukankah dalam hal ini KPK dapat ditengarai tidak menghormati hak sipil seseorang, yakni hak bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat?

Kita perlu KPK yang kuat dan berwibawa. Akan tetapi, kekuasaannya yang terlalu besar dapat 'melampaui' hak-hak sipil seseorang.

Kiranya penting menimbang fakta ada orang yang terlalu cepat dijadikan tersangka, tetapi hingga sekarang tidak kunjung diadili. Bukankah hal ini termasuk perlakuan yang tidak manusiawi?



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima