Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
CELAKALAH kita jika perebutan ketua MPR karena di atas takhta itu bertumpuk privilese. Karena fasilitas dan protokolernya. Karena kehormatannya yang tinggi. Kapan saja ia bisa bertemu presiden. Amboi, enaknya. Hanya sebuah singgasana. Jika hanya itu yang dikejar!
Menurut profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Harris, kursi itu diperebutkan karena fasilitasnya. Karena itu, katanya, tak lagi seperbawa sebelum perubahan UUD 1945. Ia akui kini lembaga MPR masih penting, tapi tidak untuk para pimpinannya. Ketua hanya simbolis. Syamsuddin pun menyarankan kursi pimpinan MPR digilir saja. Toh, bersidang hanya setahun sekali. Ia mengatakan hal itu dalam Bedah Editorial Media Indonesia-Metro TV bertajuk 'Kursi Panas Ketua MPR' (24/7).
Agak aneh, institusinya penting, tapi tidak untuk pimpinannya. Bukankah di mana pun antara lembaga dan ketuanya linier belaka? Bahkan, di tangan sosok yang cemerlang, sebuah institusi juga jadi menjulang. Contoh, Kementerian Kelautan dan Perikanan, di bawah Susi Pudjiastuti kini jadi penting. Jadi punya wibawa.
Kembali ke kursi ketua MPR. Sekali lagi, celakalah bangsa ini jika yang dikejar para politikus hanya takhta! Kredonya mungkin, 'Aku bertakhta maka aku ada' (maaf, saya plesetkan Rene Descartes: Cogito Ergo Sum, 'Aku berpikir maka aku ada'). Semoga tidak.
Menurut UU MD3, mekanisme pemilihan pimpinan MPR itu dari anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Tentu ini lebih seru karena setidaknya ada kompetisi yang bersifat terbuka. Sementara itu, ketua DPR sesuai UU MD3 pula, menjadi milik partai pemenang pemilu. Terserahlah Ketua Umum PDIP, siapa yang mendapat restu. Siapa yang mendapat 'ndaru'.
Saya memaknai perebutan rais MPR justru karena kursi itu penting. Pasal 3 UUD 1945 setelah perubahan menyatakan, '(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; (2) MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.(3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar'.
Faktanya, sepanjang Orde Baru, MPR tujuh kali memilih presiden dengan orang yang sama, Soeharto. Wakil Presidennya pun tergantung restu presiden. Baik era Soekarno maupun Soeharto belum pernah ada amendemen. Apa hebatnya MPR yang belum pernah mengamendemen UUD 1945 dan hanya memilih presiden dengan orang yang sama?
Perubahan UUD 1945 (1999-2002) itulah yang menjadi dasar konstitusional seluruh institusi penting di negeri ini. UU yang tak sesuai UUD 1945 akan dibatalkan MK. Hebatnya lagi, MPR mampu 'melucuti' kewenangannya sendiri, yakni membuat GBHN dan memilih presiden dan wakil presiden.
Sesuai konstitusi, MPR terdiri atas DPR dan DPD. Artinya, Ketua MPR menahkodai dua kamar wakil rakyat. Lalu, mengubah UUD 1945, melantik presiden/wakil presiden juga memberhentikan kedua pejabat itu. Bukankah lembaga ini sangat penting?
Kini lihat hierakri perundang-undangan kita. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, "(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."
Dengan melihat hierarki itu serta tiga kewenangannya, saya sependapat dengan ahli tata negara Universitas Bung Hatta, Boy Yendra Tamin, mestinya MPR tak selayaknya didegradasi menjadi lembaga tinggi negara dan bukan lembaga tertinggi negara.
Pandangan yang menempatkan MPR pasca-amendemen UUD 1945 sebagai lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR dan lembaga Presiden, boleh jadi sebuah ketelanjuran yang bersumber dari pemikiran, bahwa MPR bukan lagi sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana adanya pada masa UUD 1945 sebelum amendemen(Menata Ulang Kewenangan MPR, 2015).
Karena pentingnya MPR, tentulah penting pula pimpinannya. Ia harus sosok negarawan berkelas, yang tak berburu fasilitas. Mereka mestinya para tokoh 'pelintas batas', terlebih ketuanya. Pastilah ia pengamal Pancasila sejati. Bukan hanya dalam kata.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved