Keadilan

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
25/6/2019 05:30
Keadilan
Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group(MI)

SIDANG perselisihan sengketa hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 masih terasa vibrasinya. Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kepercayaan kepada kita bahwa hukum di negeri ini tidaklah sekarat apalagi mati. Ia hidup dan berdegup.

Pasar pun menyambut positif. Umumnya publik percaya sembilan hakim MK mandiri dan akan memutuskan hal terbaik paling lambat pada 28 Juni.

Itu bukan berarti saya menutup mata tentang beberapa kekurangan penegakan hukum di negeri ini. Saya akui. Namun, dalam soal PHPU, saya menilai MK institusi paling tepat untuk mencari solusi. Inilah cara terhormat bahkan bermartabat. Bukan aksi jalanan nan brutal! Kenapa tak dari awal ke MK? Saya membatin seraya menyaksikan jalannya sidang Jumat silam.

Hari yang menjadi 'bintang' ialah Jumat (21/6), terutama ketika mendengarkan saksi ahli dari pihak terkait Jokowi-Amin, yakni Eddy Edward Omar Syarif Hiariej dan Heru Widodo. Adapun dari pihak pemohon menghadirkan kuasa hukum antara lain Bambang Widjajanto, Tengku Nasrullah, Denny Idrayana, Lutfi Yazid, dan Iwan Satriawan.

Eddy, Heru, Lutfi, Iwan, dan Denny ialah lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Mereka satu generasi. Betapa dekat hubungan mereka. Itu sebabnya, hakim MK Saldi Isra secara berkelakar mengatakan, 'pertarungan' dalam sidang hari itu sesungguhnya perdebatan panggung orang-orang UGM. Saya bersyukur, kampus terus melahirkan orang-orang terbaik. Para hakim juga mengeksplorasi dengan pertanyaan-pertanyaan substantif pada saksi ahli.

Eddy yang juga guru besar di almamaternya hari itu menjadi 'bintang'. Bukan karena ia mampu mematahkan dalil petitum pemohon, tetapi ia cakap membangun basis argumentasi yang kuat dengan narasi meyakinkan.

Ia menguasai asas dan teori hukum sebagai seorang mahaguru, dan mampu menjelaskan dengan 'terstruktur dan sistematis', serta berdampak 'masif' dalam arti mengundang perhatian publik secara luas. Pria kelahiran Ambon pada 1973 yang menjadi guru besar di usia 37 tahun itu menjadi pusat perhatian. Penampilan Eddy ramai dibincangkan.

Tentang tuduhan kecurangan TSM, ia menjelaskan istilah ini satu kesatuan pengertian. Ia harus terbukti di 50% TPS yang ada. Kejahatan itu pun harus direncanakan secara matang dan tersusun rapi. Kalaupun terstruktur tapi tak sistematis, tak berdampak masif, juga tak bisa disebut TSM.

Saat menjawab pertanyaan Bambang tentang waktu yang sempit untuk perkara berat, Eddy menjawab memang begitu hukum acaranya. Dalam persidangan, katanya, yang terpenting ialah kualitas pembuktian. Ia memberi contoh sidang pelanggaran HAM berat di Kamboja yang dilakukan Khmer Merah (1975-1979), juga dilakukan dalam waktu singkat. Karena buktinya kuat, vonis pun dijatuhkan.

Sidang yang disiarkan secara luas oleh beberapa stasiun TV itu juga diapresiasi sebagai pendidikan politik dan hukum yang berharga. Para kuasa hukum kedua belah pihak berharap mahkamah memberi putusan dengan seadil-adilnya. Kaum cerdik-pandai dan publik juga bisa menubuatnya.

Kuasa hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, pun mengutip beberapa Kalam Illahi yang berkaitan dengan keadilan di awal ia membacakan sanggahan kepada pemohon, termasuk juga Anissa 135. Surah ini pula yang terpampang di lantai dua Gedung MK.

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.

Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahatahu terhadap segala apa yang kamu kerjakan."

Kalam ini dibacakan dengan indah oleh salah satu kuasa hukum Paslon 02. Ruang sidang pun hening.

Soal keadilan, Eddy pun mencontohkan cerita jubah besi milik Khalifah Ali bin Abi Thalib. Diceritakan, baju besi milik Ali hilang dan betapa kagetnya ketika ia melihat benda itu ada di tangan seorang Yahudi.

Mereka bersepakat membawa sengketa itu ke mahkamah. Di bawah pimpinan hakim yang tegas, Syuraih al-Qadhi, Ali kalah. Syuraih memutuskan baju besi itu milik orang Yahudi. Ali tak mampu menghadirkan dua saksi. Ali tentu kaget, tapi menghormati keputusan sang hakim.

Cerita jubah perang Ali sungguh amat inspiratif. Dalam kasus PHPU sekarang ini, sebagian umat Islam yang akan melakukan aksi di MK mestinya paham akan moral cerita jubah perang Ali.

Rencana kehadiran mereka dengan alasan membela agama meskipun Prabowo-Sandi melarangnya sungguh disesalkan. Prabowo sudah memercayakan kepada para kuasa hukumnya dan akan menerima apa pun hasilnya. Mestinya tak ada alasan mereka masih melakukan aksi.

Mereka harus belajar bagaimana hukum bekerja. Bahwa tujuan hukum ialah untuk memberi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Inilah keadilan versi 'bumi'  bukan versi 'langit'. Namun, bukankah telah pula diberi panduan dari 'langit'?

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima