Menanti MK

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
14/6/2019 05:30
Menanti MK
Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group(MI)

SETELAH Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini fokus kita beralih pada Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah tempat pengharapan sengketa penghitungan suara Pemilu 2019 diputus seadil-adilnya, sejujur-jujurnya. Keadilan sesuai fakta hukum dan kejujuran karena tak ada fakta (hukum) disembunyikan. Fakta yang samar tertutup tirai dibuka selebar-lebarnya, yang ambigu ditarik selurus-lurusnya.

Sama seperti KPU juga Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu), MK semula lembaga yang tak dipercaya kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Semula mereka tak hendak ke institusi ini dan lebih memilih aksi jalanan. Namun, setelah aksi damai di Jakarta berujung rusuh pada 21-22 Mei, mereka akhirnya menyatakan membawa sengketa pemilu ke MK.

Prabowo juga meminta para pendukungnya tak menggeru­duk MK karena dalam pengajuan gugatan sengketa sudah ada tim hukum yang akan mengurusnya. Ini keputusan yang bajik. Kalau saja hal yang sama juga dilakukan Prabowo sebelum KPU mengumumkan hasil pemilu, kerusuhan yang merenggut sembilan korban jiwa tak terjadi.

Namun, itu semua sudah terjadi, sesal kemudian tak berguna. Pastilah elok dan penuh martabat jika setiap kita beperkara di pengadilan, apa pun perkaranya, tak disertai aksi massa.

Aksi massa tak hanya punya potensi konflik antarsesama pendukung, tapi juga dengan aparat kepolisian. Lagi pula, para hakim dalam memutus perkara tak akan tunduk pada aksi jalanan. Mereka punya postulatnya sendiri, fakta hukum di persidangan.

Jika Prabowo sudah memberi kepercayaan kepada MK, mestinya para pendukungnya juga menghentikan tuduhan dan bahkan provokasi. Sayangnya, penyudutan pada MK juga terus dilakukan dan dikembangkan.

Portal Islam, misalnya, mengunggah tulisan Nasruddin Joha berjudul ‘Jangan Berharap pada MK’ pada 8 Juni 2019. Ia menuduh keputusan pemenang pilpres pun sudah dipersiapkan jauh sebelum pilpres diselenggarakan.

‘Sekarang, seharusnya segenap rakyat dan kaum pergerakan memikirkan pola perlawanan pascapelantikan Orde Kezaliman. Boleh jadi, rakyat akan melawan secara mandiri tanpa kehadiran partai’, tulisnya. Jelas ini provokasi.

Di sebuah media sosial, Ketua MK Anwar Usman pun diisukan bagian dari sebuah partai politik yang sangat getol mendukung Jokowi. Karena itu, tak mungkin ia bisa memutuskan perkara dengan adil dalam sidang gugatan hasil pemilu. Si penulis pun berharap Allah mengazab orang ini dan keturunannya.

Foto Anwar Usman yang setengah membungkuk ketika bersalaman dengan Presiden Jokowi seusai mengucapkan sumpah dan janji hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada 7 April 2016 pun ditafsirkan ia tak independen. Menurut Anwar, itu adalah nilai kesopanan yang ia dapatkan dari kecil.

Tak sepantasnya setelah menjadi pejabat tinggi, nilai-nilai itu ia lepas. Dalam soal posisi jabatan presiden dan Ketua MK, itu sejajar. Presiden tak bisa memberhentikan hakim konstitusi. Bahkan, jika DPR hendak memberhentikan presiden, harus melalui MK.

“Insya Allah selama menjadi hakim tidak akan pernah menggadaikan prinsip-prinsip harga diri demi sesuatu apa pun. Apa pun penilaian mereka (yang pro dan kontra), kita pasrahkan kepada Allah,” katanya seraya menambahkan, sampai kapan pun keputusan hakim tak mungkin bisa menyenangkan semua pihak.

Inilah kali kedua sengketa pemilu dibawa ke MK setelah Pemilu 2014. Bedanya yang pertama pemilu presiden dan legislatif dipisah. Jadi, fokus gugatan hanya pada hasil pemilu presiden. Gugatan kali ini ialah pada keseluruhan pemilu.

Dua dari tujuh petitum yang diajukan, tim hukum Prabowo-Sandi meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2019, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif. Kubu Prabowo juga meminta termohon (KPU) melakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh Indonesia. Sungguh tuntutan yang amat serius.

Dengan selisih hampir 17 juta suara tertinggal dari pasangan Jokowi-Amin, bisakah kubu Prabowo dengan delapan pengacara yang dipimpin Bambang Widjojanto memenangi gugatan? Bisakah tuduhan kecurangan itu dibuktikan?  Kita semua menunggu sidang pada 14-28 Juni ini.

KPU pihak yang dituduh melakukan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) pada Pemilu 2019 telah pula menyiapkan dua truk dokumen barang bukti. KPU juga menyiapkan 20 peng­acara untuk menghadapi gugatan itu. Sementara kubu Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait menyiapkan 33 pengacara.

Selayaknya kita percaya kepada MK untuk menjadi juri terakhir dari sengketa hasil Pemilu 2019. Kita hormati apa pun keputusannya. Toh, institusi ini sudah ratusan kali memutus perkara sengketa hasil pemilihan. Semua tunduk pada putus­an yang bersifat final dan mengikat ini.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima