Halal

Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
01/8/2015 00:00
Halal
(Grafis/SENO)
SEBAGAI negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sewajarnyalah negara hadir melindungi kehidupan warganya. Negara harus melindungi rakyatnya dari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip menjalankan agama. Semangat Undang-Undang Halal yang dihasilkan DPR periode 2009-2014 seharusnya melindungi rakyat.

Apabila sekarang muncul banyak pertanyaan berkaitan dengan rencana penerapan UU Halal, penyebabnya ialah UU itu tidak bersifat melindungi. UU Halal cenderung membebani rakyat dan membuat masyarakat bingung. Batasan definisi produk yang harus besertifikat halal, misalnya, terlalu luas.

Pada Pasal 1 dikatakan, 'Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat'. Perlindungan terhadap warga seperti direduksi menjadi sertifikasi.

Untuk mengeluarkan sertifikasi, pemerintah akan membentuk badan penyelenggara jaminan produk halal. Semua perusahaan yang ingin mendapat sertifikat halal harus membayar Rp2,5 juta per produk yang dihasilkan dan harus diperbarui tiap dua tahun. Karena ada biaya yang dipungut, mulai muncul berbagai pandangan tentang siapa yang paling berhak menjadi badan penyelenggara.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia menganggap paling layak karena selama ini merekalah yang menguji produk yang mengajukan sertifikasi halal. Kementerian Agama berpandangan lembaga sertifikasi harus di bawah pemerintah. Penyertifikasian produk juga masih menjadi pembahasan. Struktur usaha di Indonesia sekitar 98% ialah usaha mikro, kecil, dan menengah.

Badan sertifikasi akan kerepotan melakukan pengujian. Untuk 2% usaha besar sudah sekitar 95% memiliki sertifikat halal. Bagi perusahaan besar, mengajukan sertifikasi halal bukan persoalan. Namun, bagi yang 98%, permohonan sertifikasi halal menambah beban biaya. Di negara lain seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia, pengajuan sertifikasi halal gratis.

Negaralah yang membayar biaya pengujian halal karena itu bagian tanggung jawab negara untuk melindungi warganya.
Pemikiran itulah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Pembuatan UU Halal jangan dijadikan ajang kesempatan bisnis. Perlindungan kepada warga harus memperhatikan kelangsungan industri dan dunia usaha.

Dengan jumlah penduduk dunia yang lebih 2 miliar ialah muslim, produk halal merupakan bisnis luar biasa. Banyak negara berupaya memperkuat dunia usaha di negaranya, baik untuk tujuan ekspor maupun melindungi pasar dalam negeri. Sertifikasi halal dijadikan sebagai entry barrier.

Malaysia merupakan negara terdepan dalam hampir semua produk halal. Kita pun seharusnya seperti itu. Jangan justru terbalik membuat dunia usaha tidak kompetitif dan akhirnya kalah dalam persaingan global. Kita harus sadar, Indonesia pasar yang besar, termasuk produk halal. Kita tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus jadi pemain utama dalam perdagangan produk halal. Untuk itu dibutuhkan cara pandang yang lebih luas dan terbuka. Bukan sekadar berpikir membuat UU Halal, melainkan memikirkan juga aplikasinya agar tidak menjadi bumerang.


Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima