Halal

Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
01/8/2015 00:00
Halal
(Grafis/SENO)
SEBAGAI negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sewajarnyalah negara hadir melindungi kehidupan warganya. Negara harus melindungi rakyatnya dari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip menjalankan agama. Semangat Undang-Undang Halal yang dihasilkan DPR periode 2009-2014 seharusnya melindungi rakyat.

Apabila sekarang muncul banyak pertanyaan berkaitan dengan rencana penerapan UU Halal, penyebabnya ialah UU itu tidak bersifat melindungi. UU Halal cenderung membebani rakyat dan membuat masyarakat bingung. Batasan definisi produk yang harus besertifikat halal, misalnya, terlalu luas.

Pada Pasal 1 dikatakan, 'Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat'. Perlindungan terhadap warga seperti direduksi menjadi sertifikasi.

Untuk mengeluarkan sertifikasi, pemerintah akan membentuk badan penyelenggara jaminan produk halal. Semua perusahaan yang ingin mendapat sertifikat halal harus membayar Rp2,5 juta per produk yang dihasilkan dan harus diperbarui tiap dua tahun. Karena ada biaya yang dipungut, mulai muncul berbagai pandangan tentang siapa yang paling berhak menjadi badan penyelenggara.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia menganggap paling layak karena selama ini merekalah yang menguji produk yang mengajukan sertifikasi halal. Kementerian Agama berpandangan lembaga sertifikasi harus di bawah pemerintah. Penyertifikasian produk juga masih menjadi pembahasan. Struktur usaha di Indonesia sekitar 98% ialah usaha mikro, kecil, dan menengah.

Badan sertifikasi akan kerepotan melakukan pengujian. Untuk 2% usaha besar sudah sekitar 95% memiliki sertifikat halal. Bagi perusahaan besar, mengajukan sertifikasi halal bukan persoalan. Namun, bagi yang 98%, permohonan sertifikasi halal menambah beban biaya. Di negara lain seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia, pengajuan sertifikasi halal gratis.

Negaralah yang membayar biaya pengujian halal karena itu bagian tanggung jawab negara untuk melindungi warganya.
Pemikiran itulah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Pembuatan UU Halal jangan dijadikan ajang kesempatan bisnis. Perlindungan kepada warga harus memperhatikan kelangsungan industri dan dunia usaha.

Dengan jumlah penduduk dunia yang lebih 2 miliar ialah muslim, produk halal merupakan bisnis luar biasa. Banyak negara berupaya memperkuat dunia usaha di negaranya, baik untuk tujuan ekspor maupun melindungi pasar dalam negeri. Sertifikasi halal dijadikan sebagai entry barrier.

Malaysia merupakan negara terdepan dalam hampir semua produk halal. Kita pun seharusnya seperti itu. Jangan justru terbalik membuat dunia usaha tidak kompetitif dan akhirnya kalah dalam persaingan global. Kita harus sadar, Indonesia pasar yang besar, termasuk produk halal. Kita tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus jadi pemain utama dalam perdagangan produk halal. Untuk itu dibutuhkan cara pandang yang lebih luas dan terbuka. Bukan sekadar berpikir membuat UU Halal, melainkan memikirkan juga aplikasinya agar tidak menjadi bumerang.


Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.