BPJS Kesehatan

Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
26/9/2018 05:30
BPJS Kesehatan
()

DEFISIT keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menarik perhatian dalam sepekan terakhir ini. Apalagi, setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan suntikan dana Rp4,9 triliun yang berasal dari cukai rokok untuk membuat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terus berlanjut.

Isu ini sebenarnya bukan isu baru. Sejak pertama kali program ini dijalankan pada 2014, defisit keuangan sudah harus dihadapi. Akumulasinya terus meningkat sehingga tahun ini mencapai Rp12 triliun di luar defisit Rp4,9 triliun pada tahun berjalan.
       
Penyelesaian tuntas perlu dilakukan karena defisit ini berpengaruh terhadap kelangsungan industri rumah sakit dan industri farmasi. Industri penopang JKN ini terancam keberadaannya karena tunggakan yang semakin besar dan lama penyelesaiannya.
       
Dalam acara Economic Challenges, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Darodjatun Sanusi menjelaskan kesulitan yang dihadapi industri farmasi. Mereka dikenai sanksi ketika terlambat mengirimkan obat. Namun, ketika pembayaran BPJS Kesehatan kepada anggota mereka terlambat berbulan-bulan, bukan hanya tidak ada ganti rugi yang diberikan, melainkan juga kepastian pembayaran pun tidak jelas.
       
Hal yang sama dialami industri rumah sakit, yakni sekitar 2.500 rumah sakit di seluruh Indonesia menjadi partner BPJS Kesehatan. Ketua Penelitian dan Pengembangan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Laksono Trisnantoro, mengatakan keterlambatan pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan bukan hanya menyulitkan keuangan rumah sakit, melainkan juga membuat rumah sakit kesulitan mengejar kemajuan teknologi kedokteran yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan.
        
Kalau keadaan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, yang dipertaruhkan ialah kelangsungan industri yang menopang BPJS Kesehatan. Ketika industri-industri itu tidak mampu bertahan, yang akhirnya terancam ialah program JKN itu sendiri.
         
Pertanyaannya, apa jalan keluar yang perlu dilakukan? Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kemal Imam Santoso melihat ada tiga aspek yang perlu segera dibenahi, yakni legal, keuangan, dan besaran premi.
         
Dari sisi legal, banyak aturan yang membuat BPJS Kesehatan tidak bisa leluasa untuk berbuat agar menjadi organisasi yang sehat. Padahal, bila aturannya bisa dibuat lebih longgar, banyak hal yang bisa dikerjasamakan dan saling menguntungkan. Salah satunya di bidang keuangan. Dengan anggaran yang sekitar Rp100 triliun setiap tahun, pasti banyak bank yang siap untuk mengelola dana BPJS Kesehatan. Termasuk dengan menyediakan dana terlebih dulu apabila ada kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit maupun perusahaan farmasi.
          
Tentunya yang tidak kalah pentingnya ialah kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk menentukan besaran premi yang lebih masuk akal. UU JKN sebenarnya memberikan kewenangan untuk menaikkan premi yang harus dibayarkan peserta. Namun, sering kali karena sikap populis, pemerintah ragu untuk menaikkannya dengan alasan takut membebani masyarakat. Akibatnya, pendapatan BPJS Kesehatan tidak mampu menutupi kewajibannya dan itulah yang menjadi pangkal membengkaknya defisit.
           
Sekarang kita tinggal kembali kepada tujuan pembentukan BPJS Kesehatan. Apakah kita ingin memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan pendapatan yang bisa diperoleh BPJS Kesehatan ataukah kita ingin memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat?
           
Semua pilihan itu pasti ada konsekuensinya. Kalau kita hanya bertumpu kepada dana yang didapatkan, tentu kita harus mau menerima pelayanan kesehatan yang seadanya. Namun, kalau kita mau memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, harus ada pendapatan tambahan yang bisa diperoleh BPJS Kesehatan.
            
Ada beberapa ide untuk meningkatkan pendapatan BPJS Kesehatan. Salah satunya ialah kewajiban kepada para perokok untuk mempunyai asuransi kesehatan. Asuransi itu dibayarkan dengan menambahkan sekian persen dari besaran cukai saat perokok membeli rokok. Langkah ini dinilai lebih masuk akal dan tidak akan menimbulkan kontroversi seperti penggunaan cukai rokok untuk menutupi defisit seperti sekarang ini.
          
Kewajiban asuransi bagi perokok dinilai lebih masuk akal karena potensi untuk sakit bagi mereka sangatlah tinggi. Cepat atau lambat para perokok pasti akan merasakan manfaat dari asuransi yang mereka bayarkan. Dengan pengenaan asuransi, penerimaan cukai rokok untuk negara juga tidak harus terkorbankan.
        
Dibutuhkan kreativitas untuk membuat persoalan defisit BPJS Kesehatan mendapatkan solusi yang permanen. Kita tidak bisa hanya menangani gejalanya seperti sekarang karena itu hanya akan menciptakan bom waktu.
         
Kita perlu bersama-sama mencari jalan keluar terbaik karena jaminan kesehatan merupakan amanah konstitusi. Kewajiban kita semua memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat. Persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan saling menyalahkan.

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima