Setelah Artidjo Pensiun

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
05/6/2018 05:30
Setelah Artidjo Pensiun
(ebet)

HAKIM Agung Artidjo Alkostar, 70, resmi sudah purnatugas, 22 Mei lalu. Publik mencatatnya sebagai pengadil yang tegak lurus. Ia kaku serupa baja. Putusan-putusannya tak bisa dibelokkan sedikit pun. Baginya hukum ialah soal kepastian dan keadilan. Karena itu, dalam kamusnya, tak ada hukuman berat atau ringan, yang ada putusan setimpal sesuai kesalahan.  
 
Ia pernah terkekeh ketika saya sampaikan pernyataan terpidana korupsi Anas Urbaningrum yang mengatakan serupa ini, "Artidjo orang baik, tapi keputusannya menambahkan hukuman menjadi dua kali lipat kepada saya sungguh zalim." Ia bertanya untuk menegaskan, "Bilang seperti itu dia (Anas)?" Saya mengangguk, "Begitulah." Romannya segera serius kembali.

Waktu itu kami (saya dan Artidjo) dalam seattle bus Bandara Soekarno-Hatta hendak terbang ke Surabaya, menghadiri pengukuhan guru besar Mohammad Saleh, Wakil Ketua MA, di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Artidjo ialah ketua majelis hakim yang menangani kasasi dan menambah penjara bagi Anas dari tujuh menjadi 14 tahun. Semula Anas divonis delapan tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014 karena terbukti menerima hadiah dan pencucian uang dalam kasus proyek Pusat Olahraga Hambalang. Dalam putusan banding, Juni 2015, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman Anas menjadi tujuh tahun.

Di MA, Artidjo kerap pula mendapat kritik dari sesama rekan hakim agung karena dalam memutuskan perkara dasar hukumnya kerap kurang kuat. Namun, harus diakui Artidjo benar-benar 'benteng terakhir pencari keadilan di MA'. Ketua MA Hatta Ali dalam pelepasan purnabakti Artidjo mengakui koleganya itu menjadi representasi MA. Karena Artidjo, masyarakat masih percaya kepada MA.

Dalam acara pelepasannya sebagai hakim agung, pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948, itu tak mengajak serta istrinya. Keponakannya, yang biasa mengurus Artidjo, mengaku kaget karena tak ada yang memberi tahu. Para pegawai MA amat paham kesederhanaan pria ini. Kemeja batik 'Yang Mulia Artidjo' pun itu-itu saja.     

Dalam sebuah acara pelepasan yang dilakukan di hotel megah, Hotel Darmawangsa, Sabtu pekan lalu, belum tentu Artidjo nyaman--yang dihelat para mantan mahasiswanya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kapolri Tito Karnavian memuji Artidjo sebagai sosok langka. Ia serupa Jenderal Hoegeng di kepolisian dan Baharuddin Lopa di kejaksaan, 'trio manusia jujur nan bersahaja'. Penegak hukum yang tiada duanya. Pendekar hukum yang kini kian langka.

Dalam sebuah percakapan, Artidjo pernah mengungkapkan kejengkelannya kepada para koruptor. Alih-alih malu dan menyesali perbuatan, yang ia sering saksikan di televisi, justru mereka tertawa-tawa bahkan melambaikan tangan seolah tokoh hero yang baru menang perang. "Padahal, ia perampok uang rakyat," katanya.

Karena itu, sebagai Ketua Muda Kamar Pidana MA yang juga kerap menjadi ketua majelis, ia tak segan menjatuhkan hukuman dua kali lipat jika para koruptor yang mengajukan kasasi. Beberapa koruptor telah merasakannya, Anas salah satunya.  

Artidjo lama bergelut di Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta myang kerap menangani orang-orang kecil dan korban kekerasan yang dilakukan aparat negara. Ia menjadi hakim agung nonkarier utusan pemerintah sewaktu Presiden Gus Dur. "Yusril (Ihza Mahendra), selaku menteri hukum, waktu itu yang bilang ke saya, 'Anda jangan mengkritik pemerintah saja, masuklah dalam sistem'," kata Yusril seperti ditirukan Artidjo.

Pada 2000 ia resmi, dari seorang pembela, menjadi hakim agung yang memutus perkara. Padahal, semula ia tak berminat menjadi hakim agung karena sebagai advokat melalui Kantor Artidjo Alkostar & Assosiates sangat sibuk. Perkaranya menumpuk. Akhirnya ia mencoba juga.

Ia pernah menuturkan, jika pensiun, kelak akan kembali ke kampung, akan meneruskan hobi lamanya, beternak kambing. Kini mungkin ia benar-benar akan merealisasikan hasratnya. Menikmati pensiun ialah hak siapa saja, juga Artidjo. Namun, sepeninggal Artidjo dari MA, faktanya dunia hukum, khususnya pemberantasan korupsi, sesungguhnya dalam suasana cemas.

Setidaknya ada dua perkara yang kini bikin kita galau. Pertama, pemerintah tak sepakat kehendak KPU yang melarang koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif. Ini alasan yang teramat masuk akal, justru sesuai perang terhadap korupsi yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo. Dengan calon anggota legislatif yang 'bersih' saja korupsi merajalela. Bagaimana jika koruptor menjadi caleg?  

UU Pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sepanjang yang bersangkutan mendeklarasikan statusnya kepada publik. Ini memang pasal aneh. Pasal yang lunak pada koruptor. Kelemahan ini justru hendak diperkuat KPU. Sayangnya pemerintah justru ogah. Ada apa?

Kedua, terancamnya pemberantasan korupsi karena pasal-pasal UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru hendak dipindahkan ke dalam RUU KUHP. Pasal 2, 3, 5, dan 11 yang mengatur bentuk korupsi dan sanksinya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati sebab korupsi ialah tindak pidana khusus, dan karena itu hukumnya pun harus khusus. Adapun KUHP mengatur pidana umum. Ada tanda-tanda UU Tipikor bakal ditinggalkan.

Ketika Artidjo pensiun sebagai hakim yang tegak lurus melawan tindak pidana korupsi, pemberantasan korupsi kini justru dalam ancaman. Padahal, Presiden Jokowi beberapa kali menolak upaya pelemahan KPK. Kini ancaman justru dari pemerintah sendiri. Ini ancaman kesekian setelah dari politisi di Senayan dan Polri. KPK memang lembaga yang selalu dalam ancaman sejak kelahirannya.

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima