Penzaliman Partai oleh Bawaslu

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
21/5/2018 05:10
Penzaliman Partai oleh Bawaslu
(MI/Ebet)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menzolimi partai itu.

Pokok perkara ialah partai itu dinyatakan melakukan pelanggaran kampanye dan dua orang pengurusnya (Sekjen Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna) dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Partai itu bertambah kesal, karena Bawaslu mendesak Bareskrim Polri untuk segera mempercepat proses pengaduan mereka.

Kata Grace Natalie, Ketua umum PSI, "Tindakan mereka yang mendesak polisi telah melampaui kewenangan."

Ada apakah gerangan dengan Bawaslu sampai begitu bernafsunya menghukum PSI?

Mentang-mentang partai baru, belum bergigi di DPR, sehingga empuk untuk dizolimi?

Lebih lunak, tidakkah di situ terjadi pelanggaran etika?

Yang dapat menjawab pertanyaan itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Karena itu sudah benar langkah PSI yang akan melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke DKPP.

Mereka perlu diadili, apakah terjadi pelanggaran kehormatan atau tidak.

Tidak hanya itu. Hemat saya, layak pula ditengarai, tidakkah Bawaslu menafsirkan pengertian kampanye sesukanya?

Menurut Pasal 1 angka 35 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang disebut kampanye ialah "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu."

Alkisah, PSI membuat survei di media (23/4), tapi di dalam iklan itu, menurut mereka, tidak ada visi, misi, serta program partai.

Kenapa dinilai melanggar? Kiranya persoalan terletak pada frasa terakhir definisi kampanye, yaitu 'citra diri peserta pemilu'.

Bawaslu membuat tafsir sendiri yang belum tentu benar. Karena itu, PSI akan meminta tafsir MK.

Bawaslu baru merumuskan definisi citra diri peserta pemilu pada Rabu (16/5).

Esoknya, Kamis (17/5), Bawaslu langsung menyatakan PSI melakukan kampanye dini, yang merupakan tindak pidana, dan melaporkan pengurus partai itu ke Bareskrim. Pertanyaannya, bagaimana cara Bawaslu merumuskan definisi citra diri peserta pemilu itu?

Kesepakatan definisi perserta pemilu (dalam hal ini parpol) dibuat dalam bentuk berita acara rapat, yang ditandatangani seorang komisioner KPU (Wahyu Setiawan), seorang anggota Bawaslu (M Afifuddin), serta seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (Nuning Rodiyah).

Terkesan forum gampangan, padahal definisi citra diri parpol yang mereka buat dapat menyeret pengurus parpol ke penjara.

Tafsir undang-undang yang berimplikasi tindak pidana kepada parpol itu tidak dibuat dalam rapat pleno KPU dan Bawaslu.

Juga tidak dapat dipertangggungjawabkan, apa urusan Komisi Penyiaran Indonesia untuk turut serta menafsirkan undang-undang pemilu, dalam hal ini menafsirkan defisini citra diri parpol?

Sebuah kontras perlu diperlihatkan. Bawaslu Jawa Barat sangat lamban menangani dugaan pelanggaran debat yang dilakukan pasangan calon gubernur Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu, yang terang-terangan memanfaatkan akhir debat putaran kedua, untuk berkampanye ganti presiden.

Kenapa Bawaslu tidak segesit seperti menghakimi PSI?

Bawaslu menyatakan dirinya tidak pilih kasih.

Tidak tebang pilih. Apakah itu dapat dipercaya?

Banyak pertanyaan lain yang perlu dijawab.

Apakah tafsir citra diri parpol yang dipakai Bawaslu untuk menghukum PSI, tafsir yang benar? Tidakkah terjadi kesewenang-wenangan Bawaslu dalam menafsir undang-undang? MK tempat untuk menjawabnya. Karena itu, elok kalau PSI membawanya ke MK.

Badan pengawas pun kiranya perlu diawasi.

Dari segi kehormatannya, apakah melanggar etika atau tidak.

Dari segi pemaknaaan undang-undang, apakah semaunya menafsir atau tidak.

Sesungguhnya Bawaslu mau memberi pelajaran kepada parpol, kiranya dapat berbalik dirinya yang diberi pelajaran.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima