Syarat Baru Caleg

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
05/4/2018 05:00
Syarat Baru Caleg
(Ebet)

KPU hari ini beragenda melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif bersama 15 partai peserta pemilu. Sepanjang yang muncul di ruang publik, ada tambahan syarat yang baru untuk menjadi caleg dalam rancangan peraturan KPU itu, yang bertujuan mulia, yaitu turut mencegah korupsi.

Pertama, caleg tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, caleg wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK. Keinginan KPU membuat persyaratan baru itu kiranya pertanda betapa KPU prihatin, begitu banyak wakil rakyat yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Karena itu, KPU bermaksud memperketat syarat menjadi caleg. Undang-undang tidak mensyaratkan caleg melaporkan harta kekayaannya. Dalam hal pencalonan, ketentuan itu hanya diberlakukan untuk peserta pilkada. KPU kini berkeinginan agar laporan kekayaan menjadi salah satu syarat untuk menjadi caleg.

Saya pikir itu syarat yang bagus. Caleg pemula, misalnya, dengan sendirinya sejak dini diingatkan perihal harta kekayaannya sebelum menjadi pejabat publik dan hartanya kelak setelah menjadi penyelenggara negara.

KPK dapat membacanya, tidakkah terjadi pertambahan harta yang tidak wajar? Namun, saya skeptis DPR menerima persyaratan yang baru itu. Alasannya legal formal, caleg melaporkan harta tidak termaktub dalam undang-undang.

Ketika dikonsultasikan dengan DPR, persyaratan itu kiranya cenderung ditolak DPR. KPU ingin lebih progresif dalam memandang terpidana. Caleg tidak pernah terpidana. Keinginan itu jelas lebih hebat daripada undang-undang yang mematok hukuman lima tahun.

Telah muncul suara yang tidak setuju dengan langkah progresif KPU itu. Ada yang mempertanyakan, tidakkah terpidana dilarang menjadi caleg bertentangan dengan hak konstitusional warga? Keberatan lain, tidakkah KPU terlalu jauh masuk ke ranah kewenangan parpol dalam hal pencalegan? Itu urusan parpol.

Bahwa ada parpol yang mencalonkan terhukum di bawah lima tahun, biarlah hal itu menjadi tanggung jawab partai yang bersangkutan kepada rakyat pemilih. Sebetulnya dan senyatanya bukan hanya wakil rakyat yang banyak korupsi, tetapi juga banyak kepala daerah yang tertangkap oleh KPK.

Seakan dua penyelenggara negara itu merupakan sasaran tetap KPK. Karena itu, wajarlah bila KPU selaku penyelenggara pemilu berupaya menjadikan faktor pencegahan korupsi sebagai syarat menjadi calon pejabat publik yang dipilih rakyat.

Sejujurnya harus dikatakan selintas sepertinya terjadi kerusakan dalam kita berdemokrasi. Penyelenggaraan pileg atau pilkada yang katanya jurdil (jujur dan adil) ternyata berkecenderungan memproduksi para koruptor.

Kenapa? Jawabnya klise yang kian ganas. Jual beli suara dalam kaitan patron-klien kian menjadi-jadi. Suka atau tidak suka, dinamika pemilu dengan politik uang senyatanya bukan mereda, malah kian parah. Karena itu, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPU mestinya mendapat dukungan penuh.

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima