Tanda Tangan Presiden

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
22/2/2018 05:31
Tanda Tangan Presiden
(Tiyok)

TERBETIK berita Presiden Jokowi enggan menandatangani pengesahan UU MD3. Kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Presiden kaget mengenai pasal-pasal kontroversial dalam UU itu, antara lain orang yang mengkritik DPR dapat dipidanakan. UU itu tidak disetujui dengan suara bulat di DPR.

Dengan alasan masing masing, NasDem dan PPP menolak UU itu. Mereka walk out. Walk out bukan perkara baru di DPR. Pun bukan perkara baru Pesiden tidak menandatangani pengesahan UU. Akan tetapi, belum tentu Presiden tidak menandatangani itu merupakan puncak sikap penolakan pemerintah yang telah ditunjukkan selama pembahasan RUU.

Publik tahu DPR tidak selalu bekerja berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Wakil rakyat di situ tidak selalu punya kesabaran intelektual untuk menimbang secara mendalam argumentasi penolakan atau ketidaksetujuan terhadap sebuah RUU. Tidak kecuali dalam hal revisi UU MD3, yang berlaku suara terbanyak yang menang.

Pertanyaannya, dalam urusan pembahasan RUU itu di manakah posisi Presiden yang di ujung urusan menandatangani pengesahan UU? Pembuat UU ialah pemerintah dan DPR. Namun, tidak pernah dan tidak perlu Presiden sendiri yang hadir di dalam pembahasan RUU dengan DPR. Pemerintah selalu diwakili menteri.

Kalau sampai Presiden kaget setelah RUU disetujui DPR, apakah yang terjadi? Pertama, sang menteri mungkin tidak lapor Presiden. Semula saya mengira kemungkinan itu lebih merupakan prasangka buruk saya. Karena itu, sebaiknya saya membuangnya jauh-jauh dan dalam-dalam ke laut.

Ternyata, itu benar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan jujur mengakui bahwa dia tidak sempat melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa ada beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3. Kedua, sang menteri menempatkan posisinya sesuai substansi pokok RUU, yaitu domain siapa, pemerintah atau DPR. UU MD3, sesuai namanya Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tentu lebih merupakan domain DPR.

Karena itu, sang menteri melihatnya dari pinggiran saja. Ketiga, posisi politik sang menteri. Tentu saja Menteri Yasonna gembira dengan revisi UU MD3, yang memberi kursi pimpinan untuk partai pemenang pemilu, yakni partainya, PDI Perjuangan. Dari posisi politik itu kiranya jelas dia tidak akan walk out.

Bandingkanlah dengan sikap yang diambil Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pembahasan RUU Politik, khususnya menyangkut membela dan mempertahankan ambang batas 20% untuk partai dapat mencalonkan presiden. Dia berkali-kali menyatakan walk out bila ambang batas itu tidak disetujui.

Ambang batas 20% itu tidak hanya keinginan PDIP, partainya Menteri Tjahjo Kumolo, tetapi juga keinginan semua partai pendukung pemerintahan Jokowi. Presiden pun tegas dalam posisi itu. Seandainya ambang batas itu tidak disetujui DPR, saya pikir Presiden pun enggan menandatangani pengesahannya sebagai UU.

Seperti diketahui, perihal ambang batas 20% itu dibawa ke MK untuk di-review, tetapi MK tidak mengabulkannya. Presiden Jokowi sebaiknya tidak menandatangani revisi UU MD3 yang di dalamnya terdapat pasal yang mengebiri kebebasan berpendapat. Presiden tidak menandatanganinya demi menghormati hak warga untuk mengktitik DPR sekalipun hal itu tidak berdampak pada pengesahan RUU itu sebagai UU.

Konstitusi hasil amendemen memang menjadikan DPR tiran dalam pengesahan RUU. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 hasil amendemen kedua menyatakan dalam 30 hari semenjak RUU telah disetujui tidak disahkan Presiden, RUU itu sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Tentu saja Presiden dapat mengeluarkan perppu, tetapi hal itu bakal mengundang sengkarut pendapat perihal terpenuhi tidaknya 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'. Presiden dapat dinilai diktator, padahal perppu dibuat justru untuk menegakkan demokrasi.

Jalan paling lempeng ialah menyerahkannya kepada kewarasan anak bangsa untuk membawanya ke MK. Sebuah urusan yang menunjukkan bahwa kita sepertinya kanak-kanak abadi dalam berkonstitusi sehingga selalu memerlukan sang pengawal konstitusi untuk meluruskannya.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima