Inklusif Vs Eksklusif

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
02/1/2018 05:31
Inklusif Vs Eksklusif
(thinkstock)

PERGANTIAN tahun, ditunggu atau tidak, dirayakan atau dibiarkan, akan tetap berjalan. Waktu tak akan mundur ke buritan, tapi laju ke haluan. Tak penting benar bagi sang waktu, terompet ditiup, lonceng dibunyikan, kembang api dinyalakan, dan petasan diledakkan, atau tidak.

Tak peduli pula dirayakan di puncak Gunung Himalaya atau di tengah Danau Toba; makan malam di Hotel The Dream Jet yang bertarif Rp1 miliar/malam atau cukup bakar ikan di rumah dengan harga murah. Diskusi kita mestinya bukan soal lonceng, terompet, 'bakar-bakaran', dan hal-hal serupa itu.

Mestinya soal kebajikan apa yang akan dilakukan pada 2018. Jika capaian itu sama dengan 2017, merugilah kita. Begitulah para ulama dan para motivator mengingatkan betapa hari ini harus lebih baik daripada kemarin. Berbagai penyambutan pergantian tahun baru, saya berhusnuzan (berprasangka baik), semoga dalam spirit serupa itu.

Biarkan rakyat bergembira/membakar ikan/daging hewan, agar bertambah pula gizinya. Dalam konteks untuk 'lebih baik' di tahun baru, saya ingin mengulangi membincangkan hal penting, yakni Pancasila. Ini agar ia tak menjadi omong kosong. Pemeo 'Saya Indonesia saya Pancasila' bisa hampa makna jika terhenti pada kata-kata.

Ia mestinya sebagai sumpah. Terlebih kini telah ada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang diketuai pemikir kebangsaan Yudi Latief. Kedudukan Yudi pun tengah diusulkan agar setingkat menteri. Tentu supaya lebih bergigi. Pancasila, seperti sering disebut, menjadi kalimatun sawa (titik temu) tentang keberagaman Indonesia. Ia harus terus dirawat.

Karena itu, inklusivitas yang memandang positif perbedaan mesti menjadi jiwa segenap bangsa ini. Negara pun berkali-kali menekankan pentingnya pandangan serupa itu, yang melihat perbedaan sebagai berkah, bukan musibah. Untuk merawat 'berkah' itu, pemerintah pun menerbitkan Perppu No 2 Tahun tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah menjadi undang-undang.

Pemerintah menilai ada ancaman ideologi yang mengancam Pancasila dan bersifat dalam situasi 'kegentingan yang memaksa'. Namun, ada lagikah ancaman Pancasila selain soal ideologi? Ancaman itu justru ketidakadilan alias kesenjangan ekonomi yang menganga lebar.

Berdasarkan Global Wealth Report dari Credit Suisse, Indonesia ialah salah satu negara paling timpang di dunia. Hasil survei Oxfam juga menyebutkan harta total empat orang terkaya di Indonesia setara gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin. Kekayaan empat orang terkaya di Indonesia lebih tinggi daripada total kekayaan 40 persen penduduk miskin.

Angka itu mestinya membuat para pemimpin di Indonesia tak nyenyak tidur. Di mana sila ke-5, keadilan sosial, diletakkan? Jika ancaman dari sisi ideologi, dikategorikan sebagai 'kegentingan yang memaksa', keluarlah Perppu Ormas, tapi untuk ancaman terhadap Pancasila dalam ujud ketidakadilan sosial, belum ada upaya serius dengan hasil yang signifikan.

Turunnya kemiskinan dari 28,59 juta orang (2015) menjadi 27,77 juta orang (2017) juga membaiknya kesenjangan dari indeks rasio Gini 0,414 (2014) menjadi 0,393 (2017) patut diapresiasi, tapi belum begitu berarti. Ia pun belum dilihat sebagai kegentingan yang memaksa. Terlihat jelas paradoks itu, tentang keharusan inklusif sebagai sebuah bangsa di satu pihak dan dibiarkannya eksklusivitas bertumbuh di lain pihak.

Terasa betul dalam berbangsa rakyat diminta untuk bersikap inklusif, tapi dalam praktik hidup sehari-hari kaum kaya justru membangun eksklusivitas. Lihat saja hunian-hunian elite, tempat-tempat peristirahatan kaum berduit. Para pengembang kawasan elite terang-terangan dan bangga mengiklankan permukiman-permukiman eksklusif. Ia khusus, terpisah dari orang ramai, dari rakyat kebanyakan.

Negaralah yang mengeluarkan izin hunian-hunian eksklusif itu. Nama-nama hunian itu pun kerap terdengar asing. Ada yang bilang, nama-nama asing itu bagian dari merek dagang agar tinggi harganya jika dibandingkan dengan dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah.

Padahal, memakai dan mengembangkan bahasa Indonesia dan bahasa daerah amanat UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 26 ayat (3) jelas mengamanatkan, 'Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen, atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia'.

Bukankah amanat ini jelas dan terang benderang? Nama-nama asing yang melimpah ruah di ruang publik negeri ini tak hanya melanggar undang-undang, tapi ada kehendak membangun eksklusivitas. Pada 2018 Presiden Joko Widodo dan para pemimpin di bawahnya harus tegas menghapus paradoks itu.

Rakyat harus diyakinkan untuk terus merajut kebersamaan dalam menjaga kebangsaan, tapi tak boleh dibiarkan menikmati hasil pembangunan dalam perbedaan yang mencolok. Seperti kata Thomas Piketty, ekonom Prancis, ketimpangan ekonomi bukanlah datang dari langit.

Ia ada karena dinamika masyarakat. Intervensi politik pun menjadi amat penting untuk mengatasinya. Terlebih Pancasila kini tengah 'dihidupkan' lagi. Presiden Jokowi dan para pemimpin harus punya komitmen tinggi dalam mengatasi ketimpangan. Ini harus menjadi prioritas utama pada 2018. Kalau tidak, Pancasila hanya menjadi keagungan dalam ucapan, tetapi dicampakkan dalam praktik. Ia berpotensi menjadi bom waktu.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima