Panglima TNI

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
05/12/2017 05:03
Panglima TNI
(ANTARA)

TEKA-TEKI itu terjawab sudah. Teka-teki tentang siapa calon pengganti Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Gatot pada Maret nanti genap berusia 58 tahun.

Artinya, itulah waktu pensiun sang jenderal tiba.

Presiden Jokowi pun telah mengirimkan nama calon pengganti Gatot, yakni Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto, ke DPR.

Komisi I DPR akan melakukan uji kepatutan dan kepantasan marsekal yang Januari lalu dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Udara itu.

Dalam banyak banyak pengalaman, calon panglima pilihan presiden biasanya nyaris tak terbendung.

Artinya, jika tidak ada hal yang menurut undang-undang bisa menggugurkan, Marsekal Hadi akan dilantik menjadi Panglima TNI pengganti Gatot.

Namun, tentu DPR juga harus menguji kecakapan sang calon panglima secara objektif, bahwa Marsekal Hadi memang punya kecakapan menjalankan tugas sebagai Panglima TNI.

Namun, lepas bagaimana hasilnya nanti di parlemen, pilihan calon Panglima TNI dari Angkatan Udara memang sesuatu yang dinanti.

Selama reformasi, baru sekali jenderal Angkatan Udara menjadi Panglima TNI, yakni Marsekal Djoko Suyanto (2006-2007).

Sementara itu, Angkatan Laut telah dua kali, yakni Laksamana Widodo AS (1999-2002) dan Laksamana Agus Suhartono (2010-2013).

Angkatan Darat telah tiga kali, yakni Jenderal Endriarto Sutarto (2002-2006), Jenderal Djoko Santoso (2007-2010), Jenderal Moeldoko (2013-2015), dan Jenderal Gatot Nurmantyo (2015-2018).

Di masa Orde Baru, Panglima TNI selalu dari Angkatan Darat.

Ini sepenuhnya menjadi hak mutlak presiden.

Karena itu, Panglima TNI tidak harus pernah menduduki jabatan kepala staf angkatan, misalnya, tapi bisa siapa saja.

Pengangkatan Jenderal M Jusuf ialah salah satu contohnya.

M Jusuf menggantikan Jenderal Maraden Panggabean sebagai Panglima TNI. Inilah pengangkatan Panglima TNI yang amat tidak lazim.

Jusuf telah 13 tahun meninggalkan TNI sebab menjadi menteri perindustrian.

Selama itu pula sang jenderal tidak pernah lagi baris-berbaris.

Oleh karena itu, ketika kabar itu disampaikan, Jenderal Jusuf pun harus latihan lagi baris-berbaris.

Namun, terbukti, Jenderal Jusuf Panglima TNI yang amat populer.

Amat dekat dengan prajurit.

Sejak era reformasi dan terlebih adanya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, calon Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 ayat (4) bahwa 'Jabatan panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan'.

Kata 'dapat' tentu berbeda dengan kata 'harus'.

'Dapat' bisa ya bisa tidak. Ia tak punya daya paksa.

Sepenuhnya diserahkan kepada presiden yang diasumsikan mempunyai kearifan tingkat dewa sebab seseorang yang telah sampai ke puncak di tiap-tiap matra, yakni kepala staf, diasumsikan siap menjadi Panglima TNI kapan saja.

Undang-undang telah memberi jalan untuk itu.

Kini Presiden Jokowi tengah menggunakan kewenangannya menerjemahkan kata 'dapat' dalam UU TNI dengan memilih Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ia yakin lulusan Akademi Angkatan Udara 1986 itu memiliki kemampuan dan kemimpinan yang kuat, yang bisa membawa TNI ke arah lebih profesional sebagai tentara rakyat, tentara pejuang.

Hadi Tjahjono yang kelahiran Malang, Jawa Timur, 8 November 1963, ini dinilai sebagai tentara yang kariernya moncer.

Bagi Jokowi, lulusan sekolah penerbang pada 1987 ini bukan sosok yang baru dikenalnya.

Ketika ia Wali Kota Solo, Hadi ialah Komandan Pangkalan Udara Adisumarmo.

Pangkat Hadi terus melejit dengan memegang rupa-rupa jabatan.

Sejak 2013 saja, ia dipercaya sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI-AU, Komandan Landasan Udara Abdulrachman Saleh Malang, Sekretaris Militer Presiden, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Jika nanti dilantik menjadi Panglima TNI, Hadi harus membuktikan bahwa jabatan yang ia emban memang karena kecakapannya, bukan semata kedekatannya dengan Presiden.

Ia harus menuntaskan kasus korupsi pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101 yang diduga merugikan negara Rp220 miliar.

Polisi Militer (POM) TNI bersama KPK telah menetapkan tersangka dari sipil maupun militer, termasuk Marsekal Muda Supriyanto Basuki dan Marsekal Pertama Fachri Adamy.

Adakah marsekal di atasnya yang terlibat?

Untuk kian menyatukan TNI, agaknya Hadi perlu melakukan apa yang pernah dilakukan Jenderal Jusuf yang selalu mengunjungi prajuritnya di seluruh Tanah Air.

Menanyakan keadaan mereka secara langsung.

Hal lain lagi, yakni revisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum bisa diadili peradilan umum.

Rencana revisi telah lama disuarakan, tapi hanya sebatas gema.

Tak pernah menjadi nyata.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima