Cerita Ahok dan Buni Yani

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
21/11/2017 05:31
Cerita Ahok dan Buni Yani
(ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)

RANGKAIAN proses hukum terhadap 'kasus Almaidah 51' yang amat melelahkan itu memasuki babak akhir meski belum usai. Setidaknya di pengadilan tingkat pertama semuanya telah selesai. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Mei lalu.

Sementara itu Buni Yani yang dituntut dua tahun penjara diganjar 1,5 tahun penjara oleh PN Bandung, Selasa pekan silam. Persidangan Ahok digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, sedangkan persidangan Buni Yani digelar di Gedung Arsip, Kota Bandung.

Ahok ialah yang melakukan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dengan menyebut Surah Almaidah 51, sedangkan Buni Yani yang mengedit video Ahok yang dinilai menimbulkan keresahan. Hukum yang dikenakan keduanya juga berbeda. Ahok dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penodaan terhadap agama.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim menilai Buni Yani telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video

pidato Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Menurut majelis hakim, Buni Yani mengedit video pidato Ahok dengan melakukan pemotongan durasi dari 1 jam, 48 menit, 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik.

Ahok semula akan banding, tapi batal. Buni Yani resmi mengajukan banding. Sementara itu tim jaksa penuntut umum juga sudah siap melakukan respons jika pengacara Buni Yani mengajukan banding. Artinya, rangkaian kasus Al Maidah 51 baru selesai di tingkat pengadilan pertama sebab masih ada babak selanjutnya yang ditempuh Buni Yani. Kita menunggu apa hasil banding itu.

Ahok dan Buni Yani telah menjadi cerita hukum bernuansa politik yang paling melelahkan sepanjang era reformasi ini. Kasus itulah yang menyebabkan demonstrasi berjilid-jilid dan membelah bangsa ini. Hingga kini, akibat dari keterbelahan itu pun masih terasa. Waktu itu, nujum beberapa lembaga survei bahwa pasangan petahana Ahok-Djarot (Djarot Syaiful Hidayat) bakal berjaya di Pilkada DKI Jakarta pun tak terjadi.

Ini serupa Pilkada Jakarta 2012, petahana Fauzi Bowo yang diunggulkan sejumlah lembaga survei juga kalah. Sepanjang persidangan Ahok selalu dibanjiri massa baik yang pro maupun kontra. Persidangan Buni Yani selalu dihadiri para pendukungnya, juga orasi-orasi. Mantan Ketua MPR Amien Rais, salah seorang yang tak kehilangan semangat berorasi di pihak kontra Ahok.

Ia setia pula memberi dukungan selama Buni Yani menghadapi proses hukum. Ketika menvonis Ahok, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, yang ketika itu Ketua PN Jakarta Utara, memerintahkan agar Ahok ditahan. Salah satu alasannya, selama masa penyidikan hingga persidangan Ahok tidak ditahan.

Alasan lain lagi, majelis hakim dan pengadilan dapat memerintahkan Ahok untuk ditahan berdasarkan Pasal 193 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ketika menvonis Buni Yani, ketua majelis hakim M Saptono tidak memerintahkan terpidana langsung ditahan.

Alasannya, "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," kata Saptono saat membacakan putusan. Tentu pertanyaannya, kenapa alasan yang sama untuk Ahok dan Buni Yani, tetapi menghasilkan keputusan yang berbeda.

Majelis hakim yang mengadili Ahok memerintahkan penahanan salah satu alasannya ialah selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak ditahan. Karena itu, setelah divonislah Ahok harus ditahan? Begitulah logika hakim yang menyidangkan Ahok. Akan tetapi, bagi majelis hakim yang menyidangkan Buni Yani, logika hukumnya sebaliknya; karena selama persidangan tidak ditahan, tidak ada alasan pula Buni Yani segera ditahan.

Perbedaan lain dalam menghadapi persidangan, Ahok tak melakukan praperadilan. Alasannya, demi menghormati hukum. Ahok juga tak melakukan banding. Ia menerima vonis yang artinya mengakui kesalahannya. Sebaliknya Buni Yani melakukan perlawanan hukum sejak awal, yakni mengajukan praperadilan dan kemudian banding.

Ini memang hak konstitusional Buni Yani. Kasus hukum yang menimpa Ahok dan Buni Yani merupakan sebuah pelajaran yang amat berharga tentang betapa pentingnya kehati-hatian bicara di depan publik; dan mengedit serta mengunggah rekaman gambar (terlebih
milik orang lain).

Sedikitnya 118 orang terjerat pasal UU ITE sejak ia diundangkan. Kasus yang menimpa Ahok dan Buni Yani, juga membuktikan, betapa hukum tak steril dari persoalan di luar hukum. Publik juga mestinya mulai menyadari keterbelahan yang terus dipelihara sungguh merugikan kita semua.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.