Densus Tipikor

26/10/2017 05:31
Densus Tipikor
(thinkstock)

SETELAH mengundang kontroversi, Presiden Jokowi meminta pembentukan detasemen khusus (densus) pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dikaji lagi agar betul-betul matang di internal maupun eksternal Polri. Tegasnya, pembentukan densus tipikor ditunda. Sampai kapan? Tidak ada batas waktu.

Keputusan Presiden itu kiranya menghentikan banyak tanda tanya perihal maksud dan tujuan pembentukan densus tipikor. Pertama, gagasan pembentukannya muncul di tengah hiruk pikuk kerja Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR. Itulah kerja parlemen yang ditengarai publik berkeinginan melemahkan KPK.

Dalam suasana kebatinan publik macam itu, timbul pertanyaan untuk apa densus tipikor dibentuk? Tidakkah itu bagian dari siasat pansus angket untuk melemahkan KPK dengan cara memberi kekuatan/tambahan amunisi kepada Polri dengan cara membentuk densus tipikor?

Pertanyaan itu tidak baik buat Polri, bercuriga seakan Polri dapat 'disiasati'. Yang jelas Kapolri Tito Karnavian sedikit atau banyak repot menjawab perihal densus tipikor. Agar tidak menambah kesimpangsiuran opini, ia tegas menolak menjawab pertanyaan ketika dicegat wartawan (doorstop interview).

Yang jelas pula, dalam perkara densus tipikor DPR terhindar dari 'sasaran tembak' pertanyaan publik. Masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang. Mereka terus menyebut diri menggali informasi lebih dalam. Pansus sepertinya berkurang kekuatan karena ditinggalkan partai yang sebelumnya mendukung pembentukan pansus.

Partai itu buang badan, menghindari penghakiman publik, yang sebetulnya malah memberi tanda bahwa niat semula partai itu memang miring terhadap KPK. Partai yang berniat mengoreksi KPK agar lebih baik tidak meninggalkan pansus. Kedua, kenapa ada pikiran membawa kejaksaan di bawah satu atap densus tipikor?

Pertanyaan ini menyangkut UU Kejaksaan, bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Pemisahan kekuasaan penyelidikan dan penyidikan di satu pihak, dan penuntutan di lain pihak, merupakan chek and balance.

Pengecualian diberikan undang-undang secara khusus kepada KPK, yang antara lain menjadikan dirinya superbodi. Menyatukan kepolisian dan kejaksaan dalam satu atap densus tipikor, yang tidak ada dasar hukumnya, terang menimbulkan pertanyaan. Tidakkah densus tipikor menjadi KPK versi lain, versi tandingan?

Dalam perspektif pemisahan kekuasaan itu, Jaksa Agung M Prasetyo tegas menyatakan kejaksaan menolak masuk ke densus tipikor. Potensi abuse of power di bawah satu atap kiranya hendak dihindari. Lagi pula kepolisian tidak lebih superior daripada kejaksaan dan sebaliknya.

Ketiga, mengapa anggaran densus tipikor amat besar dan begitu gampang bakal diberikan DPR? Densus tipikor seperti bukan lagi diskursus, melainkan program yang telah mendapat restu dalam politik anggaran negara. Ujuk-ujuk muncul anggaran, bukan karena force majeure, seyogianya menimbulkan pertanyaan, antara lain menyangkut keadilan.

Dengan anggaran Rp2,7 triliun, ICW, misalnya, mengatakan jangan anak tirikan kejaksaan. Menurut data ICW, kejaksaan tiga kali lebih banyak menangani kasus korupsi, kenapa malah kepolisian yang diberi anggaran lebih besar? Tentu saja orang dapat menyoal tidakkah anggaran itu lebih baik untuk memperkuat kejaksaan?

Kalau toh untuk Polri, kenapa tidak untuk menambah kekuatan Polri dalam melaksanakan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan kepada masyarakat? Begitu banyak pertanyaan kepublikan yang membuat densus tipikor memang lebih baik dipikir ulang; untuk apa buru-buru dilahirkan. Presiden membahasakannya agar dikaji lagi. Hemat saya, maaf, tidak perlu dipikirkan lagi.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima