Keadilan yang Tertunda

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
12/10/2017 05:31
Keadilan yang Tertunda
(thinkstock)

KEADILAN yang tertunda samalah artinya tidak ada keadilan. Betapa celaka bagi pencari keadilan bila keadilan yang tertunda itu justru terjadi di pengadilan tinggi, terlebih di Mahkamah Agung, gara-gara 'redundancies' alias pengulangan-pengulangan.

'Redundancies' itu yakni hal-hal yang telah termaktub dalam surat putusan pemidanaan pengadilan negeri, tetapi harus dicantumkan kembali baik di dalam putusan pengadilan tinggi maupun putusan kasasi ataupun peninjauan kembali Mahkamah Agung.

Pengulangan-pengulangan yang tidak penting dan tidak perlu yang mengakibatkan proses pemeriksaan perkara menjadi sangat lama dan tidak ada kepastian hukum. Biang keroknya Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 atau KUHAP yang tidak memberikan kepastian, apakah yang dimaksud surat putusan pemidanaan adalah putusan pengadilan negeri saja atau meliputi seluruh tingkatan pengadilan termasuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Akibatnya, surat putusan pemidanaan di semua jenjang pengadilan harus memuat kembali seluruh fakta persidangan, termasuk dakwaan serta seluruh bukti-bukti, seluruh keterangan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli yang notabene telah dicantumkan di dalam putusan pengadilan negeri.

Pasal 197 ayat (1) KUHAP itu terdiri 12 unsur (huruf a sampai l). Sebuah daftar keharusan yang amat panjang untuk diulang-ulang di semua surat putusan hakim di semua jenjang pengadilan.

Ancamannya mengerikan, yaitu bila surat putusan pemidanaan hakim tidak mematuhi semua unsur itu, menurut ayat (2) pasal itu, mengakibatkan putusan hakim batal demi hukum.

Lima tahun lalu, ayat 1 huruf k pasal itu (bunyinya, 'perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan'), pernah menimbulkan persoalan karena hakim tidak mencantumkannya sehingga putusan hakim batal demi hukum.

Akan tetapi, MK berpandangan lain, yaitu putusan tanpa perintah penahanan tetap sah. Sekarang yang dipersoalkan keharusan melakukan pengulangan-pengulangan ayat (1) itu yang menyebabkan proses minutasi sangat lama.

Akibatnya, tidak ada kepastian hukum kapan sebuah perkara diputus kasasi ataupun peninjauan kembali oleh MA. Dari sudut konstitusi, timbul persoalan, apakah ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 menimbulkan ketidakpastian hukum dan karena itu bertentangan dengan UUD 1945?

Pasal itu turut mengakibatkan tidak terwujudnya peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Perintah undang-undang itu tidak terwujud sekalipun MA berusaha mengatur dirinya paling lama 250 hari.

Dampak lain terhadap profesi advokat. Advokat tidak dapat menjawab kliennya, kapan perkara diputus. Tak hanya itu. Pencari keadilan hanya mendapat kutipan putusan kasasi diterima/ditolak sehingga advokat tidak dapat menjelaskan kepada kliennya kenapa diterima/ditolak.

Advokat dinilai tidak profesional. Itulah antara lain alasan kenapa advokat Joelbaner Hendrik Toendan, dengan kuasa hukumnya antara lain Juniver Girsang, Harry Ponto, dan Swandy Halim, mengajukan peninjauan kembali terhadap Pasal 197 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu.

Mereka mengajukan tiga saksi ahli, Bagir Manan, Eddy Omar Sharif, dan Slamet Sampurno Soewondo. Ketiganya profesor dari tiga universitas berbeda, yaitu Unpad, UGM, dan Unhas.

Dua hari lalu (10/10) MK memutuskan mengabulkan permohonan warga negara yang bekerja selaku advokat itu. MK mengubah Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan menambah frasa 'di pengadilan tingkat pertama'.

Dengan demikian terciptalah kepastian hukum bahwa 12 unsur dari huruf a sampai huruf l dalam ayat (1) itu harus dicantumkan pada surat putusan pemidanaan pengadilan negeri, tetapi tidak lagi diulang-ulang dalam putusan pengadilan tinggi ataupun Mahkamah Agung.

Putusan yang tampaknya sederhana itu diambil dengan argumentasi panjang antara lain mengenai negara hukum, termasuk di dalamnya melindungi hak-hak terdakwa. Konstitusi menjamin bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. 'Setiap orang', tidak terkecuali terdakwa.

Demikianlah sebuah lagi undang-undang disempurnakan MK demi tegaknya kepastian hukum. Sebuah kepastian sesuai prinsip hukum haruslah tidak multitafsir (lex certa, legal certainty).

Juga merupakan putusan yang melegakan karena mahkamah menjunjung kearifan bahwa keadilan yang tertunda samalah dengan tidak ada keadilan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.