Tanggung Jawab Berjenjang

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
09/10/2017 05:05
Tanggung Jawab Berjenjang
(Ilustrasi)

KETUA MA didesak undur.

Jawabnya, 'Saya mundur jika terjadi lagi'.

Apa yang terjadi lagi?

Ketua pengadilan tinggi tertangkap korupsi.

Berita itu merupakan tanggapan atas tertangkap tangannya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono.

Seorang hakim agung, Gayus Lumbuun, menyuarakan pendapatnya agar Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan sukarela mengundurkan diri.

Apa jawab sang ketua? Jawabnya, apakah bisa perbuatan pidana dipertanggungjawabkan kepada orang lain? Dalam napas yang sama, katanya, "Saya tidak perlu diminta mundur. Saya janji jika terjadi lagi pada pimpinan tingkat banding, saya mundur."

Asal muasal Gayus Lumbuun ialah politikus.

Ia anggota DPR, yang kemudian menjadi hakim agung.

Meminta Ketua MA mundur lebih merupakan ekspresi politikus ketimbang ekspresi hakim agung.

Karena itu, suara Gayus Lumbuun itu, terus terang, maaf, di telinga saya, tidak berbobot lebih.

Alkisah, bulan lalu, Ketua MA mengeluarkan maklumat.

Isinya MA akan memberhentikan pemimpin MA atau pemimpin badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya bila ditemukan bukti proses pengawasan dan pembinaan tidak dilakukan berkala dan berkesinambungan.

Maklumat itu terbit 11 September 2017.

Namun, belum sebulan, 6 Oktober 2017, ketua pengadilan tinggi tertangkap tangan KPK.

Siapakah atasannya secara berjenjang yang bertanggung jawab?

Kata Gayus Lumbuun, atasan itu ialah Ketua MA.

Kata juru bicara MA Suhadi, atasan langsung ketua pengadilan tinggi ialah Dirjen Peradilan Umum.

Begitulah, siapa atasan yang bertanggung jawab berjenjang merupakan perkara besar dalam hal terjadi yang busuk-busuk.

Sebaliknya, dalam hal terjadi yang bagus-bagus, berlapis-lapis yang mengaku karena jerih payahnya.

Adakah yang baru dalam perkara itu? Tidak.

Karena itu, dari perspektif moral baiklah bangsa ini 'sejenak' keluar dari urusan mencari kambing hitam siapa yang bertanggung jawab secara berjenjang.

Adagium bahwa tidak ada 'kelompok kerja' yang buruk, yang ada hanya pemimpin yang buruk, terlalu benar untuk ditampik.

Dalam hal pengadilan, adakah 'kelompok kerja' yang bernama majelis hakim yang bersih, tapi ketua pengadilannya kotor?

Sebaliknya, ketua pengadilannya bersih, tapi majelis hakimnya kotor?

Atau semuanya sama-sama kotor?

Sesungguhnya tidak banyak keraguan mengenai berlangsungnya jual beli keadilan di pengadilan.

Hal itu ditengarai terjadi di bawah (pengadilan negeri), di tengah (pengadilan tinggi), dan di puncak (mahkamah agung).

Tidak banyak keraguan, tapi sedikit pembuktian dan penindakan.

Salah satu prestasi KPK ialah terungkapnya jual beli keadilan yang telah lama tersembunyi itu melalui OTT, yang inheren di dalam operasi itu melekat pembuktian sekaligus penindakan.

Maklumat Ketua MA sudah pasti bukan ancaman yang efektif, apalagi dalam sebulan mampu mengubah hakim yang kotor menjadi bersih di semua jenjang badan peradilan.

Buanglah jauh-jauh harapan kosong itu, termasuk bila Gayus Lumbuun yang menjadi Ketua MA.

Manakah lebih kuat maklumat atau undang-undang?

Itu pertanyaan menggelikan.

Apakah hakim tahu ada undang-undang korupsi?

Itu pertanyaan tolol. Sudah pasti tahu, tetapi memilih pura-pura tidak tahu. Sampai 'ketahuan'.

Yang rontok di tangan hakim ialah fungsi hukum, menunjukkan 'apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan'.

Jual beli keadilan terjadi karena batas-batas 'boleh dan tidak boleh' itu rontok.

Semua boleh dilakukan.

Karena itu, mencegah jual beli keadilan dengan cara mengejar tanggung jawab secara berjenjang, cuma manis dalam maklumat.

Maklumat Ketua MA itu malah memperkuat fakta, bahwa pujian diberikan kepada undang-undangnya, bukan kepada manusianya (hakimnya, ketuanya), bukan pula kepada lembaganya (pengadilannya), baik di dalam dirinya sendiri ataupun berjenjang.

Saya sendiri menilai tanggung jawab berjenjang di lingkup badan peradilan sebetulnya aneh.

Bukankah dalam putusan hakim, tiap jenjang badan peradilan punya tanggung jawabnya sendiri?

Hakim kiranya orang yang memelihara hukum dan menegakkan keadilan antara lain dengan cara 'memelihara jiwanya'.

Terlepas dari perbuatan pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada orang lain, apakah tanggung jawab 'memelihara jiwa' itu dapat berjenjang?

Jika saja malu itu berjenjang, tanggung jawab berjenjang, korupsi tidak terjadi di atas karena amat besar malunya.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima