Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu mengeluarkan surat edaran berisi pengertian 'petahana' yang dibuat semaunya, melawan pemahaman publik, tetapi menyenangkan jiwa dan raga petahana. Sebuah bukti betapa sepucuk surat edaran dengan gampangnya menganulir pengertian dalam peraturan.
Surat edaran itu ialah Surat Edaran KPU No 302/KPU/VI/2015 yang bersifat sangat segera, dikeluarkan 12 Juni 2015, sebulan setelah pada 12 Mei 2015 KPU menerbitkan Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 berisi perubahan besar yang semula dipujikan karena dengan sadar negara melalui KPU hendak memutus dinasti petahana dari sudut mana pun.
Pasal 4 ayat 11 peraturan itu gamblang mengatur bahwa calon peserta pilkada tidak memiliki ikatan perkawinan suami atau istri dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah satu tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau bapak mertua/ibu mertua dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah satu tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah ke samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan petahana. Singkatnya, hubungan darah dengan petahana mulai 'satu ranjang' hingga berbeda 'kamar' dan 'rumah' diputus habis.
Namun, peraturan progresif itu juga habis seketika dengan dikeluarkannya Surat Edaran KPU No 302/KPU/VI/2015.
Mengapa?
Karena pengertian 'petahana' dalam surat edaran itu dinyatakan tidak termasuk dalam pengertian 'petahana' pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015, yaitu 'Petahana adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang sedang menjabat'.
Pengertian 'sedang menjabat' itulah yang dibunuh habis oleh surat edaran itu dengan cara menjadikan masa pendaftaran pencalonan pilkada sebagai batas waktu 'sedang menjabat'.
Surat edaran itu mendefinisikan bahwa bukan petahana bila tidak lagi sedang menjabat sebelum masa pendaftaran melalui tiga kemungkinan lubang hukum yang diciptakan surat edaran itu.
Pertama, masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran.
Kedua, mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran.
Ketiga, berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.
Masa pendaftaran pencalonan pilkada ialah 26-28 Juli 2015.
Maka, bila satu dari tiga lubang itu terjadi sebelum 26 Juli, petahana bukan lagi petahana dan karena itu orang yang memiliki hubungan darah dengannya dapat ikut pilkada guna meneruskan dinasti.
Demikianlah surat edaran KPU berisi akal-akalan terhadap makna 'sedang menjabat' dikaitkan dengan masa pendaftaran pencalonan pilkada, yang dilepaskan sama sekali dari masa petahana berkuasa maupun semasa petahana berkuasa dalam jabatannya.
Semua kekuasaan petahana itu lenyap seketika di batas waktu sebelum 26 Juli 2015, sebelum masa pendaftaran.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia dan tembusan disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu di Jakarta.
Isinya disebutkan merupakan penjelasan sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan terkait Peraturan KPU No 9 Tahun 2015.
Tidak dijelaskan siapa yang bertanya dan mengapa harus dijawab dengan surat edaran.
Yang pasti surat edaran berisi penjelasan atas peraturan malah dipakai membunuh pengertian petahana yang diatur dalam batang tubuh peraturan.
Melalui surat edaran itu KPU membuka pintu lebar-lebar bagi petahana mendirikan kerajaan baru berdasarkan hubungan darah, dinasti-dinasti baru di tingkat lokal.
Jangan heran bila sebelum 26 Juli 2015 banyak petahana mengundurkan diri demi meneruskan dinasti.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved