Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu mengeluarkan surat edaran berisi pengertian 'petahana' yang dibuat semaunya, melawan pemahaman publik, tetapi menyenangkan jiwa dan raga petahana. Sebuah bukti betapa sepucuk surat edaran dengan gampangnya menganulir pengertian dalam peraturan.
Surat edaran itu ialah Surat Edaran KPU No 302/KPU/VI/2015 yang bersifat sangat segera, dikeluarkan 12 Juni 2015, sebulan setelah pada 12 Mei 2015 KPU menerbitkan Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 berisi perubahan besar yang semula dipujikan karena dengan sadar negara melalui KPU hendak memutus dinasti petahana dari sudut mana pun.
Pasal 4 ayat 11 peraturan itu gamblang mengatur bahwa calon peserta pilkada tidak memiliki ikatan perkawinan suami atau istri dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah satu tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau bapak mertua/ibu mertua dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah satu tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah ke samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan petahana. Singkatnya, hubungan darah dengan petahana mulai 'satu ranjang' hingga berbeda 'kamar' dan 'rumah' diputus habis.
Namun, peraturan progresif itu juga habis seketika dengan dikeluarkannya Surat Edaran KPU No 302/KPU/VI/2015.
Mengapa?
Karena pengertian 'petahana' dalam surat edaran itu dinyatakan tidak termasuk dalam pengertian 'petahana' pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015, yaitu 'Petahana adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang sedang menjabat'.
Pengertian 'sedang menjabat' itulah yang dibunuh habis oleh surat edaran itu dengan cara menjadikan masa pendaftaran pencalonan pilkada sebagai batas waktu 'sedang menjabat'.
Surat edaran itu mendefinisikan bahwa bukan petahana bila tidak lagi sedang menjabat sebelum masa pendaftaran melalui tiga kemungkinan lubang hukum yang diciptakan surat edaran itu.
Pertama, masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran.
Kedua, mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran.
Ketiga, berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.
Masa pendaftaran pencalonan pilkada ialah 26-28 Juli 2015.
Maka, bila satu dari tiga lubang itu terjadi sebelum 26 Juli, petahana bukan lagi petahana dan karena itu orang yang memiliki hubungan darah dengannya dapat ikut pilkada guna meneruskan dinasti.
Demikianlah surat edaran KPU berisi akal-akalan terhadap makna 'sedang menjabat' dikaitkan dengan masa pendaftaran pencalonan pilkada, yang dilepaskan sama sekali dari masa petahana berkuasa maupun semasa petahana berkuasa dalam jabatannya.
Semua kekuasaan petahana itu lenyap seketika di batas waktu sebelum 26 Juli 2015, sebelum masa pendaftaran.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia dan tembusan disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu di Jakarta.
Isinya disebutkan merupakan penjelasan sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan terkait Peraturan KPU No 9 Tahun 2015.
Tidak dijelaskan siapa yang bertanya dan mengapa harus dijawab dengan surat edaran.
Yang pasti surat edaran berisi penjelasan atas peraturan malah dipakai membunuh pengertian petahana yang diatur dalam batang tubuh peraturan.
Melalui surat edaran itu KPU membuka pintu lebar-lebar bagi petahana mendirikan kerajaan baru berdasarkan hubungan darah, dinasti-dinasti baru di tingkat lokal.
Jangan heran bila sebelum 26 Juli 2015 banyak petahana mengundurkan diri demi meneruskan dinasti.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved