Pintu KPU untuk Dinasti

18/6/2015 00:00
Pintu KPU untuk Dinasti
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/SENO)

DALAM rangka pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu mengeluarkan surat edaran berisi pengertian 'petahana' yang dibuat semaunya, melawan pemahaman publik, tetapi menyenangkan jiwa dan raga petahana. Sebuah bukti betapa sepucuk surat edaran dengan gampangnya menganulir pengertian dalam peraturan.

Surat edaran itu ialah Surat Edaran KPU No 302/KPU/VI/2015 yang bersifat sangat segera, dikeluarkan 12 Juni 2015, sebulan setelah pada 12 Mei 2015 KPU menerbitkan Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 berisi perubahan besar yang semula dipujikan karena dengan sadar negara melalui KPU hendak memutus dinasti petahana dari sudut mana pun.

Pasal 4 ayat 11 peraturan itu gamblang mengatur bahwa calon peserta pilkada tidak memiliki ikatan perkawinan suami atau istri dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah satu tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau bapak mertua/ibu mertua dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah satu tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan petahana; tidak memiliki hubungan darah ke samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan petahana. Singkatnya, hubungan darah dengan petahana mulai 'satu ranjang' hingga berbeda 'kamar' dan 'rumah' diputus habis.

Namun, peraturan progresif itu juga habis seketika dengan dikeluarkannya Surat Edaran KPU No 302/KPU/VI/2015.

Mengapa?

Karena pengertian 'petahana' dalam surat edaran itu dinyatakan tidak termasuk dalam pengertian 'petahana' pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015, yaitu 'Petahana adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang sedang menjabat'.

Pengertian 'sedang menjabat' itulah yang dibunuh habis oleh surat edaran itu dengan cara menjadikan masa pendaftaran pencalonan pilkada sebagai batas waktu 'sedang menjabat'.

Surat edaran itu mendefinisikan bahwa bukan petahana bila tidak lagi sedang menjabat sebelum masa pendaftaran melalui tiga kemungkinan lubang hukum yang diciptakan surat edaran itu.

Pertama, masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran.

Kedua, mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran.

Ketiga, berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.

Masa pendaftaran pencalonan pilkada ialah 26-28 Juli 2015.

Maka, bila satu dari tiga lubang itu terjadi sebelum 26 Juli, petahana bukan lagi petahana dan karena itu orang yang memiliki hubungan darah dengannya dapat ikut pilkada guna meneruskan dinasti.

Demikianlah surat edaran KPU berisi akal-akalan terhadap makna 'sedang menjabat' dikaitkan dengan masa pendaftaran pencalonan pilkada, yang dilepaskan sama sekali dari masa petahana berkuasa maupun semasa petahana berkuasa dalam jabatannya.

Semua kekuasaan petahana itu lenyap seketika di batas waktu sebelum 26 Juli 2015, sebelum masa pendaftaran.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia dan tembusan disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu di Jakarta.

Isinya disebutkan merupakan penjelasan sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan terkait Peraturan KPU No 9 Tahun 2015.

Tidak dijelaskan siapa yang bertanya dan mengapa harus dijawab dengan surat edaran.

Yang pasti surat edaran berisi penjelasan atas peraturan malah dipakai membunuh pengertian petahana yang diatur dalam batang tubuh peraturan.

Melalui surat edaran itu KPU membuka pintu lebar-lebar bagi petahana mendirikan kerajaan baru berdasarkan hubungan darah, dinasti-dinasti baru di tingkat lokal.

Jangan heran bila sebelum 26 Juli 2015 banyak petahana mengundurkan diri demi meneruskan dinasti.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.