Pajak Penulis

Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
16/9/2017 05:03
Pajak Penulis
(Ilustrasi)

SAAT meresmikan gedung baru Perpustakaan Nasional, Presiden Joko Widodo menjelaskan pentingnya buku dan membaca.

Dengan membaca buku, kita akan bisa memperluas wawasan.

Presiden mengharapkan agar Perpustakaan Nasional mengembangkan digitalisasi agar kita bisa mendorong generasi muda untuk mau membaca buku dan mengunjungi perpustakaan.

Presiden penting untuk menyampaikan pesan itu.

Masalahnya kebiasaan membaca pada masyarakat kita tergolong rendah.

Kultur yang lebih kuat pada masyarakat ialah menonton daripada membaca.

Kita lebih prihatin lagi kalau mengetahui kultur menulis pada masyarakat.

Jumlah buku baru yang dihasilkan penulis kita jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara sekitar.

Apalagi kalau berbicara soal tulisan ilmiah, baik itu yang dipublikasikan melalui jurnal maupun majalah ilmu pengetahuan.

Mengapa hal itu bisa terjadi?

Karena kita tidak melihat buku sebagai alat untuk mencerdaskan bangsa.

Buku hanya dilihat sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi.

Akibatnya untuk produksi buku dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Padahal, banyak negara tidak mengenakan pajak pada buku.

Bahkan di India bahan baku untuk perbuatan buku pun dibebaskan dari PPN.

Sementara di Indonesia buku terkena PPN secara berlapis mulai kertas, cetak, penyerahan barang/penjualan, dan royalti pengarang.

Tidak usah heran apabila harga buku di Indonesia menjadi mahal.

Sejak berpuluh-puluh tahun tidak ada perubahan kebijakan meski Ikatan Penerbit Indonesia sudah berulangkali menyampaikan masukan.

Pengenaan PPN berlapis lebih membebani masyarakat bukan pihak penerbit.

Pemerintah memang kemudian membebaskan PPN untuk kategori buku pelajaran umum, kitab suci, dan pelajaran agama, serta semua buku yang mendapat pengesahan dari institusi terkait.

Peraturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 122 Tahun 2013.

Sayangnya dalam implementasinya, proses pengesahan mengandung beberapa masalah, yakni tidak bisa dilakukan kapan saja dan terjadi perbedaan persepsi dalam menilai kategori buku.

Adanya buku yang bebas PPN secara otomatis dan yang lewat pengesahan menimbulkan persoalan lain lagi ketika ada proyek pengadaan buku di lingkungan pemerintah yang mencakup kedua kategori buku tersebut.

Hitung-hitungan menjadi lebih rumit.

Bahkan ada yang sampai masuk penjara karena dianggap melanggar permenkeu.

Keberpihakan pemerintah terhadap upaya mencerdaskan bangsa patut dipertanyakan ketika kemarin keluar peraturan mengenai pajak penulis.

Para penulis bereaksi keras dan bahkan ada yang sampai memutuskan untuk menghentikan kontraknya dengan penerbit.

Penulis seperti Tere Lyre adalah satu dari sedikit penulis yang penjualan bukunya bisa di atas 250 ribu eksemplar.

Jika dibandingkan dengan JK Rowling yang menulis Harry Potter, karya Tere seperti Hujan tidak ada apa-apanya.

Penulis di luar negeri bisa menjual puluhan juta eksemplar karena minat baca masyarakatnya tinggi.

Orang seperti Tere sebenarnya menjalankan peran literasi juga.

Dia bukan business animal yang mengejar kekayaan.

Peran itu sesuai dengan apa yang diharapkan Presiden untuk mendorong anak-anak datang ke perpustakaan dan membaca buku.

Tidak mungkin kita mengharapkan minat datang ke perpustakaan meningkat kalau bukunya tidak tersedia dan tidak tersedia buku baru.

Para penulis menyampaikan protes karena merasa diperlakukan tidak adil dibanding profesional independen yang lain seperti dokter dan insinyur.

Apabila profesi lain perhitungan pajaknya menggunakan norma perhitungan pendapatan neto yang basisnya sudah dipotong 50% untuk penulis basisnya 100% dan langsung dipotong pajak 15%.

Penulis seperti Tere ketika menyampaikan surat pemberitahuan pajak tahunan masih kena pajak progresif maksimum 30%.

Akibatnya, kalau pendapatannya Rp1 miliar setahun, penulis harus membayar pajak total Rp228 juta, sementara profesional lain hanya membayar Rp87 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seharusnya paham keberatan para penulis.

Ketika masih mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, ia banyak menulis di media massa.

Sri Mulyani tahu bahwa penulis di Indonesia bukanlah profesi yang bergelimangan harta.

Para penulis bukan tidak mau membayar pajak.

Hanya saja mereka tidak mau diperlakukan secara sewenang-wenang.

Jangan hanya karena pemerintah kekurangan penerimaan pajak lalu menerapkan jurus 'pendekar mabuk'.

Kita ingin ingatkan pemerintah untuk tidak mengorbankan kepentingan jangka panjang hanya demi memenuhi kebutuhan jangka pendek.

Upaya untuk mengejar-ngejar pajak dari para penulis hanya akan membuat kita mundur karena menurunkan ada dialog secara tekstual dan menghambat program literasi yang ingin dicapai pemerintah.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima