Hak Prerogatif

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
15/6/2015 00:00
Hak Prerogatif
(Grafis/SENO)
PRESIDEN Jokowi mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko. DPR bakal menyetujui sebab itu hak prerogatif presiden. The Jakarta Post menurunkan berita berjudul TNI Chief Nomination Seen as Reform Setback (Kamis, 11/6). Reformasi dinilai mundur karena tradisi Pang lima TNI bergantian dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara tidak lagi diteruskan Presiden Jokowi.

Jenderal Moeldoko menjadi Panglima TNI menggantikan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Agus Suhartono. Seyogianya giliran Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna menjadi Panglima TNI. Namun, Angkatan Udara harus berlapang dada karena presiden, kepala negara, Panglima Tertinggi TNI berkeputusan lain. Prajurit harus tunduk dan loyal.

Konvensi jabatan Panglima TNI bergantian telah dipelihara konsisten oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, ia memiliki korps dan jelas seorang jenderal Angkatan Darat. SBY teguh melaksanakan aspirasi reformasi, sekalipun UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI memberi kelonggaran, yaitu Panglima TNI dapat dijabat bergantian. Kata 'dapat' menunjukkan bukan keharusan.

Sejarah lalu mencatat lain, di tangan Presiden Jokowi, yang notabene seorang sipil, konvensi itu 'seperti akan dikembalikan' ke masa Orde Baru, ke zaman dwifungsi ABRI. Kesimpulan itu kayaknya gegabah kendati masih dibungkus dengan frasa 'seperti akan dikembalikan'. Senyatanya bukan hanya konvensi jabatan Panglima TNI yang berubah di bawah kekuasaan Presiden Jokowi.

Aspirasi reformasi bahwa menteri pertahanan dari kalangan sipil juga dikembalikan kepada Angkatan Darat, yaitu dengan diangkatnya Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu sebagai menteri pertahanan. Padahal, sebelumnya, sebagai buah reformasi, menteri pertahanan selalu sipil. Juwono Sudarsono ialah menteri pertahanan pertama dari sipil setelah 40 tahun (1959-1999) sepenuhnya diisi tentara.

Setelah Juwono, kalangan sipil yang menjadi menhan berurutan Mahfud MD, Matori Abdul Djalil, Juwono (lagi), dan terakhir Purnomo Yusgiantoro. Semua presiden hasil reformasi (Gus Dur, Megawati, SBY) menggunakan hak prerogatif menunjuk sipil sebagai menteri pertahanan, sampai kemudian setelah 15 tahun dipatahkan Presiden Jokowi.

Ketika Republik masih berusia muda, seorang sipil Sultan Hamengku Buwono IX dua kali menjadi menteri pertahanan. Menteri pertahanan dari kalangan sipil salah satu bukti supremasi sipil yang dikukuhkan kembali oleh reformasi. Keputusan berperang, contohnya, bukanlah keputusan militer, melainkan keputusan supremasi sipil melalui otoritas sipil, yaitu keputusan presiden dan disetujui DPR.

Tidak ada yang salah dengan hak prerogatif presiden mengangkat Panglima TNI dari Angkatan Darat. Namun, apa alasan kuat bahkan urgensi mendesak sehingga Presiden tidak memberikannya kepada Angkatan Udara? Sebaik-baiknya perkara ialah bila hak prerogatif tidak menimbulkan kontroversi dan resistensi. Diberikannya jabatan Panglima TNI kepada Angkatan Darat dapat ditafsirkan Presiden Jokowi ingin mengembalikan superioritas Angkatan Darat.

Eloknya presiden berhemat menggunakan hak prerogatif. Hak itu dipakai bila harus digunakan demi kebajikan dan kemaslahatan lebih besar. Bila tidak menggunakannya tidak mengurangi kebajikan dan kemaslahatan, mengapa harus dipakai? Hak prerogatif janganlah diumbar-umbar, kudu dieman-eman.


Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima