Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKHIR 2021 Kabupaten Samosir, Sumatra Utara dihebohkan dengan isu dana desa yang tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk program aparatur penegak hukum. Kepala desa (kades) mengakui mengeluarkan dana untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan membeli lampu taman yang tidak menjadi kebutuhan mendesak.
Ironisnya, dana yang dikeluarkan tidak melalui musyawarah desa tetapi karena 'tekanan' dari aparat penegak hukum melalui Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Kades sulit mempertanggungjawabkanya karena tak sesuai dengan sistem keuangan desa yang telah baku. Pemberitaan sejumlah media arus utama Sumatra Utara seperti Mimbar Umum, Waspada dan Sinar Indonesia Baru di halaman utama, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) menurunkan 5 tim pengawas untuk mengklarifikasi berita itu. Ketua Tim Pengawas dari Kajati Sumut Maria Magdalena Sembiring berkomitmen menuntaskan kasus ini agar keadilan tegak.
Pada 21 Desember 2021 malam saya menerima informasi dari seorang kades di Samosir menyampaikan bahwa di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir akan ada penyuluhan hukum dengan biaya Rp6 juta tiap desa. Hal itu saya informasikan ke Maria Magdalena. Pada 22 Desember 2021 kades sekecamatan Onan Runggu hadir dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Samsosir tidak hadir. Menurut informasi, beberapa jam sebelum kegiatan, Camat Onan Runggu mengatakan bahwa narasumber dalam perjalanan menuju lokasi kegiatan. Tetapi sampai kegiatan bubar hanya hadir narasumber dari Kepolisian Resort Samosir.
Kegiatan di Onan Runggu menjadi tanda-tanda permulaan yang akurat bahwa kegiatan penyuluhan hukum dan bimtek yang sudah berulang itu perlu diteliti secara cermat dan mendalam. Kegiatan penyuluhan hukum di Onan Runggu itu tidak ada dalam daftar isian proyek (DIP) desa. Karena itu kades ada yang menolak tetapi kades yang hadir seolah tak berdaya menolaknya. Camat selaku panitia dalam kegiatan inilah yang harus bertanggung jawab. Maria mengatakan bahwa kegiatan itu tidak jadi dipungut biaya. Pertanyaannya, bagaimana dengan kecamatan lain yang sudah sempat melakukannya tapi bayar dan Onan Runggu tidak
Penyuluhan hukum dan bimtel ini apakah kegiatan kejaksaan atau kepolisian dari negara? Dalam konteks kegiatan inilah dibutuhkan peran Jaksa Agung dan Kapolri secara langsung. Itu karena mungkin saja kegiatan ini sudah didanai negara dan dipungut lagi biaya dari dana desa. Penggunaan dana desa yang menakutkan adalah digunakan berdasarkan kepentingan aparat penegak hukum. Kepentingan mereka ini sulit dihindari karena jika tidak, potensi kades 'diperiksa' bisa terjadi yang berpotensi menimbulkan abuse of power. Bisa dipahami kalau para kades ketakutan. Jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan sama artinya bahwa demokrasi yang kita bangun gagal total. Bagaimana desa bisa maju jika kadesnya merasa takut dalam mengambil keputusan karena akan 'diperiksa'.
Bimtek dan penyuluhan hukum yang tidak sesuai dengan sistem keuangan desa diduga berulang tiap tahun. Kebutuhan tiap desa berbeda tetapi karena diduga kegiatan ini untuk kepentingan aparat penegak hukum, maka kegiatan menjadi sama. Artinya, penggunaan dana desa tidak berdasarkan kebutuhan desa. Tetapi kuat dugaan untuk kepentingan orang tertentu. Lampu taman tidak dibutuhkan desa tetapi kades terpaksa membeli karena diduga merupakan titipan aparat penegak hukum.
Tidak bisa dipungkiri bahwa jika aparat penegak hukum sudah tidak suka dengan kades, sangat mungkin akan ada celah masalah hukum yang dicari sebagai dalih. Kondisi inilah yang menakutkan banyak kades. DFalam kondisi seperti inilah kita sangat membutuhkan paradigma hukum seperti dikatakan guru besar hukum Universitas Diponegoro almarhum Satjipto Raharjo, berhukum dengan nurani. Paradigma berhukum dengan nurani sangat urgen bagi penyelamatan dana desa untuk mensejahterakan Indonesia.
Kasus Samosir tidaklah sendiri tetapi sangat mungkin ada di berbagai tempat di Indonesia dengan berbagai modus. Harapannya, kasus Samosir bisa menjadi model menuntaskan agar dana desa fokus kepada kebutuhan desa, bukan berdasarkan kepentingan aparat penegak hukum atau kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan.
Pembuktian
Kalau Maria Magdalena mengatakan belum ada indikasi keterlibatan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam kaitan dana desa, sejatinya mudah saja membuktikan indikasi tersebut. Caranya dengan melihat ada berapa kali kegiatan penyuluhan hukum dan bimtek dalam 3 tahun terakhir di Samosir yang melibatkan jaksa dan polisi dalam kegiatan. Bisa digali kegiatan tersebut di mana, kapan dan berapa biayanya. Apalagi kegiatan itu menggunakan jasa pihak ketiga.
Kemudian bagaimana aliran dana yang dilakukan pihak ketiga? Apakah seluruh kegiatan bimtek dan penyuluhan hukum itu didanai negara dan ada pungutan biaya dari desa? Potensi di area inilah yang harus dibuktikan dan dibutuhkan peran Jaksa Agung dan Kapolri. Aliran dana ke siapa, kelayakan harga dan kualitas kegiatan atau dampak kegiatan bisa menjadi indikator.
Mengapa kades yang merasa tidak perlu ikut tetapi menjadi peserta? Salah satu kades di Samosir mengaku menghabiskan anggaran sekitar Rp85 juta per tahun terkait dugaan dana ke kepentingan aparat penegak hukum. Bila satu desa mengeluarkan Rp85 juta, berarti dalam satu tahun terkumpul Rp10,88 miliar karena di Kabupaten Samosir ada 128 desa. Padahal rakyat Desa membutuhkan infrastruktur untuk hasil produktivitas mereka. Penggunaan dana desa di Indonesia memang pelik. Presiden Jokowi mengatakan agar rakyat mengawasi penggunakan dana desa ini. Inilah yang menjadi tugas kita bersama.
Seminar dan Workshop Sabang Go Digital ini diikuti ratusan peserta pelaku UMKM dan pariwisata yang ada di sekitar Kota Sabang.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8763 VV. Setelah mencuri trafo PLN di Kecamatan Hutabayu Raja, mereka melanjutkan aksinya ke Tanah Jawa.
Polisi menggrebek salah satu warung internet (warnet) di Rantau Prapat, Sumatera Utara, yang dijadikan tempat untuk bermain judi online.
Masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap anak-anaknya sendiri. Warga setempat merasa perlu mengambil tindakan
Pilgub Sumut, Prabowo sandingkan Bobby Nasution dengan Bupati Asahan Surya
BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pasa peserta lanjut Robby tidak hanya akan dibekali tentang digital marketing secara teoritis, tetapi juga akan melakukan praktek teknik digital marketing yang efektif.
Event ini digelar Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT) dengan kategori Fun Run 5K dan 10K, Trail Run 27K dan 50K.
Kejaksaan Negeri Samosir menahan mantan Camat Harian WS terkait dugaan korupsi perizinan.
Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di momen libur Lebaran 2024, Pemkab Samosir, Sumut, memantau kesiapan objek-objek wisata di daerah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved