Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenpora Sebut Maksimal 37 Cabor yang Ditandingkan di PON 2020

Yakub Pratama Wijayaatmaja
29/8/2019 20:25
Kemenpora Sebut Maksimal 37 Cabor yang Ditandingkan di PON 2020
Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah menggodok 37 cabang olahraga yang diprioritaskan untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 Papua, dalam rapat di Kantor Kemenpora, Senayan, Kamis (29/8).

Dalam rapat, hadir pula perwakilan Kemenpora, KONI Pusat, dan Kadispora Papua.

Sebelumnya, PON 2020 Papua direncanakan akan diikuti 47 cabor. Namun, melalui pertimbangan kemampuan tuan rumah, Kemenpora memangkas menjadi 37 cabor saja.

"Saya belum bisa menyebutkan cabor-cabor apa saja yang harus dicoret," tutut Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto, saat ditemui di Gedung Menpora, Kamis.

Pemilihan cabor mana yang nantinya dicoret, Gatot beserta pihak KONI akan mempertimbangkannya lebih lanjut.


Baca juga: Dana belum Disalurkan Kemenpora, Percasi Hentikan Pelatnas


"Sekarang tinggal dari pihak Papua (tuan rumah), nanti kalau Papua sudah oke, kami akan buat surat laporan dari Menpora ke Presiden," ujar Gatot.

Gatot juga mengemukakan bahwa cabor yang sudah ditetapkan dipastikan bukan hasil dari keputusan sepihak. Gatot menegaskan jika semua keputusan sudah menyesuaikan dengan pelbagai pertimbangan.

Pihak Pemerintah juga akan terus mengakomodir dan menggodok hal-hal seperti cabor dan nomor yang dipertandingkan apa saja, cabor berbasis olimpiade, cabor yang sudah praPON, ketersediaan venue, dan mengakomodir keingian tuan rumah.

"Kami sekarang menunggu kebijakan dari Papua," tutur Gatot. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya