Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Menjaga keaneka agaman hayati penting untuk memelihara ekosistem, termasuk di laut. Dalam upaya itulah, Kementerian Kelautan dan Perikanan - Loka PSPL Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, belum lama ini melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta Bimbingan teknis penanganan biota laut terdampar.
Kegiatan ini dilaksanakan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan, Bangka Belitung. Kegiatan ini antara lain dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, Universitas Bangka Belitung, Satwas PSDKP Sungailiat, Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Babel Alobi Foundation, Dugong and Seagrass Conservation Project Bangka Belitung, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bangka.
“Kegiatan ini dalam rangka menjalankan kebijakan internasional, karena Indonesia bagian dari negara yang meratifikasi CITES, selain itu wilayah kerja Loka- PSPL Serang terdiri dari 8 wilayah dengan jumlah keterdamparan biota laut yang tidak sedikit. Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kapasitas dari stakeholder terkait maupun kelompok masyarakat tentang biota dilindungi dan/atau appendiks CITES maupun penanganan keterdamparannya.” Jelas Santoso Budi Widiarto (Kepala Loka PSPL Serang).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi menilai kegiatan ini penting karena mendukung kebijakan ekonomi biru, sejalan dengan program yang dilaksanakan oleh Kepulauan Bangka Belitung yakni menjaga laut dengan kawasan konservasi serta menjaga biota di dalamnya..
Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya menghentikan kepunahan spesies yang terancam punah. KKP telah menetapkan 20 Jenis ikan prioritas konservasi tahun 2020 – 2024.
Daftar jenis ikan dilindungi ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Selain itu, terdapat jenis ikan yang termasuk dalam appendiks CITES. Regulasi ini mengatur prinsip pemanfaatan spesies di dalamnya, dimana prinsip tersebut adalah Legalitas (legality), Keterlusuran (Traceability), Keberlanjutan (Sustainability). (RO/M-3)
Pada 23-25 April 2024, berlangsung pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi ZEE dan LK Republik Indonesia-Vietnam, di Ha Noi, Vietnam.
Ia mengatakan menjaga mangrove ini sangat penting untuk satu wilayah untuk mencegah ambrasi.
Program berSEAnergi untuk Laut yang menjadi inspirasi masa depan kelautan Indonesia serta pemaparan kontribusi PIS dalam penurunan emisi karbon.
Regulasi ini mengatur segala aktivitas di laut secara menetap yang wajib dilengkapi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi.
Selama tahun 2023, penyediaan data ini dilaksanakan di DKI Jakarta dan Cilacap untuk jenis hiu dan pari, serta Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dan Ngambur, Lampung untuk jenis penyu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved