Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wamen ATR Bagikan Sertifikat Tanah Muhammadiyah di Pekanbaru,

Media Indonesia
25/11/2023 22:02
Wamen ATR Bagikan Sertifikat Tanah Muhammadiyah di Pekanbaru,
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni membagikan sertifikat di Pekanbaru, Sabtu (25/11).(MI/HO)

WAKIL Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya konsisten dalam memberikan kepastian hukum atas tanah umat.

Hal itu Ia sampaikan saat membagikan sertifikat tanah wakaf untuk fasilitas sosial pada acara Musyawarah Wilayah Pemuda Muhammadiyah di Pekanbaru, Sabtu (25/11).

Baca juga: Mangkrak 15 Tahun, Sertifikat Tanah Korban Lumpur Lapindo Akhirnya Terbit

Raja Antoni menyerahkan 14 sertifikat wakaf milik Muhammadiyah didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.  

Diketahui, di atas berbagai bidang tanah tersebut sudah berdiri bangunan milik Muhammadiyah seperti panti asuhan, taman kanak-kanak dan PAUD, sekolah, hingga Kantor Muhammadiyah Kabupaten Dumai.

Menurut Raja Antoni, dalam kurun waktu tujuh tahun Kementerian ATR/BPN berhasil menyertifikasi 135.012 tanah wakaf. Jumlah tersebut meningkat 1,5 kali apabila dibandingkan dengan 39 tahun pemerintahan sebelumnya yang mencapai 97.420 bidang.

"Rata-rata sertifikasi tahunannya meningkat dari 2.497 menjadi 19.287 per tahunnya," terang Raja Antoni yang juga menjabat Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut lewat keterangan yang diterima.

Baca juga: Pemkab Cianjur Bebaskan Pembayaran BPTHB bagi Penerima Sertifikat PTSL

Raja Antoni menerangkan bahwa sertifikat memiliki posisi yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Dengan sertifikat, tanah tersebut tercatat oleh negara sehingga pihak yang tak berkepentingan tidak dapat melakukan klaim terhadap tanah tersebut.

"Kalau tanah sudah bersertipikat, sangat kecil kemungkinan terjadi sengketa atau konflik," jelas Mantan Direktur Eksekutif the Indonesian Ini.

Baca juga: Airlangga Hartarto : Reforma Agraria Ungkit Pemulihan Ekonomi Nasional

Pada kesematan itu, ia juga mengajak agar warga Muhammadiyah proaktif berpartisipasi dengan mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Pertanahan setempat.

“Saya mengajak kepada bapak dan ibu semua apabila terdapat tanah wakaf yang belum bersertifikat, mari dibawa ke Kantor Pertanahan. Tidak dipungut biaya apapun,” pungkasnya. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya