Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASIH banyak pekerja migran asal Sulawesi Selatan, yang berangkat secara ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf. Menurutnya, godaan untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal terus ada, sehingga masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Itu terjadi menurutnya, lantaran banyak calo yang biasa mengimig-imingi calon pekerja migran, bisa bekerja tanpa dokumen resmi, dan tanpa pendidikan, serta sertifikasi. "Padahal sekarang di luar negeri sana, yang dibutuhkan pekerja dengan kemampuan yang mumpuni," seru Ardiles.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, dan Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel pun, bekerja sama dan sedang galak-galaknya membersihkan calo-calo tenaga kerja atau pekeja migran.
Baca juga: Migrant Watch Minta Regulasi Moratorium TKI ke Timur Tengah Dicabut
Dan ternyata, pekerja migran ilegal asal Sulsel lebih banyak memilh Malaysia sebagai lokasi tujuan pilihan untuk bekerja. Karena kata Ardiles, jalur untuk berangkat ke Malaysia paling mudah dibandingkan negara tujuan lain.
"Mereka bisa rata-rata lewat jalur dari Nunukan, Tarakan," kata Ardiles
Baca juga: Aspataki: Biaya Penempatan Pekerja Migran Ditanggung Pemberi Kerja
Berangkat ke luar negeri secara ilegal atau tanpa prosedural sangat berisiko. Salah satunya bisa menjadi korban deportasi dari negara tujuan.
"Rata-rata yang kita dapat yang dideportasi dari Malaysia bahkan ada juga yang sebelum berangkat ke Tawau, itu rata-rata dipanggil sama keluarga," lanjut.
Selain deportasi, risiko lain bagi PMI ilegal yaitu sulit terpantau oleh pemerintah karena keberangkatannya tidak tercatat secara resmi. Kemudian, tidak adanya jaminan kesehatan serta keluarnya banyak biaya karena ada kebohongan calo. "Kalau dia berangkat resmi tentu tidak pernah memungut biaya untuk pemberangkatan seperti itu," tambah Ardiles.
Pemerintah, pun, terus berupaya memperbaiki sistem agar masyarakat yang ingin menjadi PMI, bisa berangkat dengan legal. Salah satunya dengan menempatkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kota Parepare yang berpeluang jadi titik keberangkatan PMI ilegal.
Di LTSA, sudah ada Satgas Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (DP3MI). Ada juga BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga Bank Sulselbar.
"Itu sebenarnya sebagian daripada untuk mengantisipasi yang namanya ini PMI ilegal supaya memberi kemudahan terhadap penduduk kita apabila mereka mau berangkat ke luar negeri," ungkap Ardiles.
Calon pekerja migran dapat memanfaatkan layanan LTSA untuk berkonsultasi tentang persyaratan sebelum keluar negeri. Selain itu, mereka juga bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Sulsel.
Disnakertrans juga telah berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
"Jadi, sangat rugilah masyarakat kita kalau tidak memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah," tukas Ardiles.
Harapannya, pemerintah daerah, bisa mencegah PMI ilegal. Bahkan ujung tombak seperti camat, kepala desa hingga masyarakat pun diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kantong-kantong PMI ilegal.
"Yang penting kita bisa sentuh yang kantong-kantong PMI nya. Insyaallah ini bisa, kalau hilangnya mungkin susah tapi paling tidak kalau kita tekan jumlahnya bisa," tegasnya.
Dia juga menekankan agar masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran lebih mengedepankan kemampuan. Pendidikan juga bisa menjadi nilai tambah. Dengan begitu, masyarakat tidak akan terperdaya dengan tipuan calo. Jika ada pihak-pihak yang mengiming-imingi, silakan lapor kepada pemerintah. (LN/Z-7)
BEREDAR Beredar video Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Maya Puspita Nia melakukan aksi heroik melindungi majikannya ketika gempa 7,4 magnitudo beberapa waktu lalu mengguncang Taiwan.
KPK menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
PASANGAN calon presiden 01 memberikan perhatian dan evaluasi terhadap kejadian kecelakaan kebakaran yang terjadi terhadap pekerja tambang di Morowali Sulawesi Tengah.
GDPS telah terlibat dalam diskusi dan kerja sama yang komprehensif dengan berbagai pihak dalam merencanakan secara cermat pendekatan untuk memasuki pasar global.
Tanpa dokumen resmi, para pekerja migran tidak bisa mendapat perlindungan dari pemerintah ataupun penyedia kerja. Mereka juga rentan akan penipuan dan eksploitasi oleh penyalur.
Dalam upaya memenangkan kompetisi dan menjadi bangsa pemenang diperlukan keberanian keluar dari zona nyaman, harus kreatif, optimis, bahu-membahu, dan melakukan terobosan-terobosan.
Selain penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan pengawasan standar industri, Disnakertransgi memberikan sosialisasi mengenai proses rekrutmen yang efektif dan efisien.
Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.294.625,56, naik seratus ribuan rupiah.
Program sertifikasi tukang sepanjang tahun 2023 – 2025 bertujuan untuk menghasilkan tukang (pengrajin) yang berkualifikasi tinggi dan bersertifikat.
Menaker mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah membuat terobosan dengan memperluas jangkauan layanannya kepada seluruh perusahaan.
Kegiatan ini merupakan salah satu program pelatihan gratis tahun 2023 yang sepenuhnya menggunakan dana dari Pemerintah Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved