Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, dituntut hukuman oleh jaksa selama 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp12 miliar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/7) malam.
Jaksa Muhammad Yusuf menyebutkan, Haris Yasin Limpo yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kala itu menjabat sebagai Direktur Umum PDAM. Sementara Irawan adalah Direktur Keuangan PDAM.
Jaksa juga mengungkapkan, kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga: Makassar akan Belajar Tangani Rob ke Yokohama
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi selama 11 tahun, dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutannya di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar.
Kedua terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12 miliar lebih.
Baca juga: Rangkaian Seleksi Timnas U-17 Berakhir di Makassar
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.
Kedua terdakwa itu, disebut merugikan negara sebesar Rp20 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun anggaran 2017-2019.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing, memberi kesempatan pada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa.
Kuasa hukum meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang dianggap memberatkan kliennya. "Mohon izin yang mulia, kami minta waktu seminggu," jawab Yasser S Wahab. Dan sidang pun akan dilanjutkan 7 Agustus 2023. (Z-3)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah mempercepat penyediaan air bersih dan air minum perpipaan 100% pada 2030.
PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki piutang terhadap pelanggannya mencapai Rp2,66 miliar per juni 2024.
WARGA Kota Depok mengeluhkan suplai air PDAM Tirta Asasta macet total. Akibatnya, warga terpaksa membeli air setiap hari dengan mengeluarkan uang Rp180 ribu per galon ukuran 100 liter.
Pemerintah pusat sudah mengamanatkan akses air bersih untuk kebutuhan minum masyarakat di wilayah perkotaan ditargetkan sebesar 80%. Sementara di wilayah perdesaan, targetnya sebesar 60%.
Kejadian itu terjadi, Jumat (24/5) sekitar pukul 20.00 WIB dan mengakibatkan 25 ribu pelanggan perusahaan umum daerah air minum Tirta Sukapura terdampak.
Ada berbagai indikator yang menjadi penilaian kinerja. Salah satunya pengelolaan keuangan yang sebelumnya sudah diaudit akuntan publik.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp20 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita uang Rp1,5 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved