Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 15 pasangan calon suami istri (Pasutri) di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya, disahkan Pengadilan Agama melalui sidang isbat nikah massal yang difasilitasi Partai NasDem Kota Tasikmalaya, Jumat (7/7).
Puluhan pasutri itu sumringah mendapat buku nikah dan diakui negara.
Sidang isbat pengesahan perkawinan yang dilakukan 15 pasangan pasutri, yang rata-rata berusia 23 hingga 40 tahun tersebut, karena mereka awalnya menikah secara agama dan tidak bisa mengesahkan pernikahan mereka secara negara karena terbentur biaya hingga pelaksanaan di tengah pandemi covid-19.
Baca juga : Di Tasikmalaya, 3 Ton Beras Ludes dalam Operasi Pasar Murah
Calon legislatif DPRD Partai NasDem Kota Tasikmalaya Yoke Yuliantie mengatakan dirinya prihatin pada warga yang belum memiliki buku nikah sehingga memfasilitasi permohonan pengesahan perkawinan mereka secara gratis bagi 15 orang pasangan suami istri (pasutri).
Sidang pengesahan perkawinan tersebut merupakan wujud kepedulian dan komitmen DPD Partai NasDem dalam memberi manfaat kepada masyarakat.
"Partai NasDem mendorong para kadernya untuk merangkul masyarakat dan berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih mandiri. Kami sering menyapa masyarakat melalui pendidikan politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, dan memperkenalkan Anies Rasyid Baswedan Presiden 2024, tapi di dua kecamatan ditemukan masih banyaknya pasutri menikah di bawah tangan," kata Yoke, Jumat (7/7).
Baca juga : Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya Berhenti di Tengah Jalan
Ia mengatakan, pengesahan perkawinan menghadirkan 2 Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya dan masing-masing memiliki durasi 30 menit.
Dia berharap perkawinan yang dilakukan warga Tasikmalaya ke depan supaya tidak lagi memilih kawin di bawah tangan. Pasalnya, Kantor Urusan Agama (KUA) telah memberi kemudahan bagi pasutri ketika melaksanakan perkawinan dengan biaya terjangkau.
"Kami berharap agar masyarakat tidak lagi memilih kawin di bawah tangan, apalagi Kantor Urusan Agama (KUA) juga memberi kemudahan untuk pasutri melangsungkan perkawinan dengan biaya terjangkau. Jika masih saja dilakukan, sayang sekali anak yang dilahirkan akan mengalami kesulitan membuat akta kelahiran," ujarnya.
Salah seorang Pasutri, Cepi dan Siti, warga Kecamatan Cipedes, mengaku bersyukur karena status perkawinan mereka telah diakui negara meski sebelumnya menikah di bawah tangan dan setelah memiliki anak susah membuat akta kelahiran sebagai syarat masuk sekolah.
"Alhamdulilah, kami sudah dapat buku nikah dan mulai besok akan membuat akta kelahiran buat anak supaya bisa masuk sekolah," tutur Cepi dan Siti. (Z-1)
Nikah massal pada tahun ini mengusung tema pesta kebun, sehingga digelar di Taman Surya.
Kemenag menggelar acara nikah massal di acara Devotion Experience (Dev-X) Hari Amal Bhakti (HAB) ke-78 Kementerian Agama. Sebanyak 78 pasangan mengikuti pernikahan massal gratis tersebut.
Acara nikah massal itu bertujuan membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat melaksanakan pernikahan sesuai dengan aturan agama dan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved