Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ramai dibicarakan karena mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat menjalani pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Pungutan tersebut, terjadi kepada Husein Ali Rafsanjani. Ia pun langsung melaporkan kasus tersebut melalui laman lapor.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, mengatakan kasus dugaan pungli pelaksanaan latihan dasar (latsar) CPNS 2021 bukan dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Pangandaran, melainkan koordinator latsar untuk biaya transportasi. Namun, tahun itu memang zaman covid-19 dan tidak menganggarkan transportasi karena waktu itu dilakukan daring, tidak ada tatap muka.
"Kami sempat menganggarkan biaya untuk pelaksanaan latsar CPNS 2021, tapi terjadi refocusing anggaran karena pandemi covid-19 dan hanya bisa membayarkan PNBP untuk ke Pusdik di Bandung sebesar Rp5 juta per orang tetapi informasi mengenai pelaksanaan latsar klasikal telah disebarkan kepada para peserta hingga pelaksanaan latsar memakan waktu 3-5 hari," katanya pada Rabu (10/5).
Baca juga: iral Guru ASN Mundur Akibat Pungli, P2G: Guru Masih Menjadi Kelompok Rentan Intimidasi
Dani mengatakan, kegiatan latsar pada waktu itu ada empat angkatan dan mereka kemudian menyatakan per angkatan ada koordinator, ketua kelas dan tidak melibatkan BKPSDM serta sepakat melakukan urunan transport ke Bandung. Namun, Husein malah melaporkan kasus melalui SP4N-Lapor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga BKPSDM langsung memanggil untuk memberikan klarifikasi.
"Kasus yang dilaporkan tak hanya Husein yang dipanggil BKPSDM Pangandaran tapi ada juga sejumlah pihak terlibat dalam kegiatan latsar CPNS 2021 salah contohnya teman sekelas, koordinator, dan ketua kelas juga dihadirkan dalam klarifikasi. Dalam keterangan tersebut, bukan untuk mengeroyok Husein melainkan klarifikasi dan kami baru tahu ada pungutan dan itu untuk kepentingan mereka," ujarnya.
Baca juga: Tak Henti Dicerca Netizen, Ini Kasus-kasus Viral yang Datang dari Lampung di Awal 2023
Menurutnya, dari hasil klarifikasi diketahui bahwa pungutan akan digunakan untuk biaya transportasi pergi-pulang para peserta latsar CPNS Kabupaten Pangandaran ke Bandung. Karena, koordinator latsar akan menyewa bus untuk transportasi para peserta disesuaikan dengan pembagian biaya keseluruhan sewa bus dengan jumlah peserta dan setiap peserta baik yang ikut maupun tidak, dikenakan biaya yang sama.
"Peserta mau ikut atau tidak, urunan sudah disesuaikan jumlah peserta karena bus sudah disesuaikan dan mengenai masalah Husein yang berangkat ke Bandung mengendarai sepeda motor karena keinginannya sendiri dan sejumlah peserta lain juga ada yang berangkat sendiri karena tidak semua dari Kabupaten Pangandaran. Akan tetapi, untuk uang yang diminta lagi sifatnya tidak wajib dan Husein sendiri tidak bayar," katanya.
Ia mengeklaim, masalah dugaan pungli sudah selesai setelah Husein dimintai klarifikasi dan telah membuat berita acara, surat pernyataan permohonan maaf salah menafsirkan tentang uang transportasi yang diminta. Pernyataan Husein mengenai adanya intimidasi, mengaku hanya memberikan informasi mengenai aturan sebagai ASN kepada Husein yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin.
"Seorang ASN itu terikat dengan aturan kita sampaikan tanpa intimidasi, kasus itu sudah lama selesai dan sekarang terangkat karena Husein menyampaikan melalui medsos. Kami menduga alasan surat pengunduran diri saat itu belum diproses hingga ramai dan selama ini pengunduran diri banyak persyaratan yang harus dipenuhi, dan tidak serta merta hingga Husein mengajukan surat pengunduran diri Februari 2023 dan saat ini statusnya masih sebagai ASN," ujarnya.
Menurutnya, Husein sudah tidak bekerja dan lama tidak pernah masuk tapi ramainya kasus pungli saat menjalani latihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021, BKPSDM Kabupaten Pangandaran berencana untuk mengambil langkah terkait pengunduran dirinya dan akan mengundang untuk memberikan klarifikasi pengunduran dirinya.
"Selama ini belum memproses surat pengunduran diri Husein karena memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk berubah pikiran," pungkasnya. (AD/Z-7)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
KPK menduga Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba membeli sejumlah barang bernilai ekonomis menggunakan uang pelicin perizinan tambang di wilayahnya
Dalam rangka menghadapi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, persiapan yang matang menjadi kunci untuk meraih kesuksesan
Penundaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 hingga selesainya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) perlu dikaji.
Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS di lingkungan sekolah kedinasan maupun CASN secara umum.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan untuk menghadirkan kepemimpinan digital. Ketiganya adalah struktur digital, kompetensi digital, dan digital culture.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved