Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Palembang meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dimana usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun. Peserta dapat mengambil
hak atas manfaat JHT-nya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Mochammad Faisal menyampaikan peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.
"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan
kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh
peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua," ucap Faisal, Selasa
(11/4).
Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya
penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Kemudian untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah
melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila
masih bekerja.
"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi
Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke kantor cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek," jelas Faisal.
Pihaknya selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek
tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT. (N-2)
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
PP FSP KEP SPSI menolak pemberlakuan UU P2SK, khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
KSBSI menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana JHT dan JP
Sorotan tajam kembali terarah pada pemerintah terkait konsep Dana Pensiun. Sebuah langkah yang dinilai kontroversial oleh sebagian pihak
Lebih dari tiga perempat responden masih mengandalkan dana tunai dan hampir separuh mengandalkan warisan dan skema jaminan pemerintah.
Diketahui bahwa Handry Satriago telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal kariernya di General Electric Indonesia tahun 1997 hingga Juli 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved