Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DALAM upaya penanganan sampah berbasis sumber, Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
melaksanakan edukasi pemilahan sampah dari sumber. Upaya itu dilakukan dari rumah ke rumah di Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar
Timur, Senin (3/4).
"Sosialisasi ini dalam rangka mengendalikan dan memudahkan pengolahan
sampah agar masyarakat dapat memilah sampah dari sumber," ujar Kepala
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas LHK
Kota Denpasar, Cok Istri Mirahyani.
Kegiatan menyasar enam desa. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi ini dilakukan oleh juru pemantau lingkungan Dinas LHK Kota Denpasar serta dibantu perangkat desa setempat dengan menyasar seluruh rumah warga di Desa Sumerta Klod.
"Kami berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi serta edukasi terkait
pengendalian pencemaran lingkungan dan pemilahan sampah dari sumber ini, masyarakat dapat bekerja sama untuk turut melaksanakan hal tersebut, sehingga volume sampah yang terbuang ke TPA berkurang,� kata Cok Istri Mahayani.
Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi
dan edukasi sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan
sampah di Kota Denpasar. (N-2)
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved