Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Bojonegoro kembali menerima penghargaan dari pemerintah pusat, Kamis (16/3), di Jakarta. Pemkab Bojonegoro menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemerintah daerah kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi APBD Tahun 2022 peringkat pertama tingkat kabupaten se-Indonesia yang diterima Kepala Bapenda Bojonegoro M. Ibnu Soeyoeti.
Sebagai bukti nyata dalam pembangunan Bojonegoro, capaian penghargaan tersebut dengan realisasi pendapatan APBD sebesar 137,06%. Sumber data ini dari LRA 2022 per 24 Februari 2023 yang diolah Ditjen Bina Keuangan Daerah 2023.
Penghargaan itu diberikan kepada 11 gubernur dan 29 bupati/wali kota. Acara itu dibuka langsung Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2023.
Baca juga: Apindo UMKM Merdeka Batch 3 Dimulai
John Wempi Wetipo memyampaikan bahwa upaya percepatan realisasi APBD sejak awal tahun perlu dilakukan, sehingga dapat meningkatkan belanja rumah tangga. Pada akhirnya, ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Selain itu, banyaknya belanja APBD tersebut akan dapat mendorong belanja pihak swata sehingga perekonomian daerah akan berkembang dengan baik.
Solusi dalam percepatan realisasi belanja APBD, lanjutnya, antara lain:
1. Melakukan pengadaan dini dimulai akhir Agustus tahun sebelumnya.
2. Melakukan percepatan belanja melalui e-katalog lokal.
3. Penepatan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa.
4. Percepatan penetapan juknis DAK dari kementerian/lembaga.
5. Percepatan pelaksanaan DED awal tahun.
6. Pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai kemajuan kegiatan.
7. Peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah.
8. Membentuk tim monitoring dan evaluasi.
9. Pemberian reward dan punishment terhadap realisasi anggaran.
10. Percepatan realisasi administrasi.
11. Melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan.
12. Mendorong peran APIP dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan.
13. Meminta pendampingan dan asistensi APH. (RO/Z-2)
Kolaborasi antara organisasi pemuda, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bojonegoro.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setiap musim kemarau warga Desa Megale kesulitan mendapatkan air bersih.
JEMAAH haji yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) SUB 01 mengawali pemulangan gelombang pertama jemaah Indonesia ke Tanah Air, Jumat (21/6) malam waktu Arab Saudi (WAS).
BPBD Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), menyatakan 97 desa dari 20 kecamatan berpotensi mengalami krisis air bersih. Meski demikian, baru satu desa yang mengajukan permintaan air bersih.
Rencana kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), yang akan mengembalikan mobil siaga desa ke penyidik kejaksaan batal dilaksanakan, Jumat (31/5).
Lebih dari 150 Kepala Desa di Bojonegoro akan menyerahkan mobil siaga desa ke Kejaksaan guna melancarkan pemeriksaan dugaan korupsi.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved