Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga
tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti total 9,4
gram.
Ketiga tersangka, yakni RM, 28, warga Desa Mendak, Delanggu; JW, 25,
warga Desa Beku, Karanganom; dan IJ, 35, warga Desa Daleman, Tulung,
Klaten.
Wakapolres Klaten, Komisaris Tri Wakhyuni, Kamis (15/12), mengatakan
tersangka RM ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu 4,44 gram.
Sementara JW dan IJ ditangkap di rumah Desa Blanceran, Karanganom,
Klaten. Barang bukti yang disita dari JW, sabu 0,20 gram, dan IJ 4,76
gram.
Tersangka RM ditangkap di rumahnya, 3 Desember 2022, pukul 16.30 WIB.
Sedangkan JW dan IJ ditangkap pada 30 November 2022, pukul 15.00 WIB.
"Penangkapan para tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari
masyarakat," tambah Wakapolres yang didampingi KBO Satresnarkoba Iptu
Suyana.
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi mereka dengan COD (cash
on delivery) dan adu banteng atau istilah bertemu langsung dengan
pengguna.
Barang bukti lain yang disita petugas berupa empat pipa kaca bekas pakai sabu, tiga timbangan digital, lima bungkus plastik klip, dan tiga buah telepon seluler.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112 ayat (1) UU No
35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima
tahun," tegas Waka Polres Klaten. (N-2)
Polri akui kerepotan berantas sarang narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
Polres Tarakan bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset yang diduga milik bandar narkoba Bernama Hendra. Aset tersebut berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama polisi Thailand bergerak menuju lokasi persembunyian Buronan kasus narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
PKS meminta maaf kepada rakyat Aceh atas ulah Sofyan. Nasir mengaku tidak tahu lebih jauh perihal sindikat yang dilakukan Sofyan.
Upaya penjemputan akan dilakukan BNN RI bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara RI (Divhubinter Polri) sebagai koordinator penangkapan Gregor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved