Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SULASTRI Irawan, gadis kelahiran Sanana 04 Juni 1999, di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku utara, itu, mengejar cita-citanya dengan memasuki lembaga kepolisian. Suka duka yang menimpanya begitu menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak. Sulastri yang mengikuti seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, semula dinyatakan lulus. Namun, dalam perjalanan, ia digugurkan. Alasannya, usia gadis itu melebihi batasan umur sesuai aturan.
Sulastri Irawan yang dihubungi Media Indonesia, Selasa (15/11) sore menceritakan setelah menyelesaikan studi D3 Kebidanan di Politeknik Kesehatan Kemenkes (Poltekkes) Ternate pada 2022 ini, ia langsung mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi Diktuk Bintara Polri
Gelombang II 2022. Ia menjalaninya di perwakilan Polres Kabupaten Kepulauan Sula pada Maret lalu.
"Saya mendaftar seleksi Diktuk Bintra Polri Gelombang II pada bulan Maret 2022. Semua berjalan lancar sampai pengumunan pantukhir pada Juni 2022," jelasnya.
Setelah dinyatakan lulus Sulastri diwajibkan mengikuti apel selama satu
bulan di Polda Maluku Utara bersama perwakilan siswa Polres lainnya.
"Jadi setelah lulus itu, kami diwajibkan mengikuti apel selama satu bulan di Polda Maluku Utara," lanjut Sulastri
Diganti
Sampai pada November, Sulatri baru mendapatkan surat panggilan dari Direktorat SDM Polda Maluku yang berisi penggantian dirinya.
"Di pemanggilan itu saya diberi tahu bahwa saya dinyatakan gugur, karena telah melewati batas umur. Saya digantikan dengan salah satu siswa yang berada di peringkat 4 yakni Rahima Melani Hanafi yang merupakan keponakan dari salah seorang perwira menengah di Polda Maluku Utara," Kata Sulastri
Setelah mendengar keputusan Panitia Sulastri seketika langsung tak berdaya. Seluruh jerih payah dan usahanya sirna.
Tidak terima dengan keputusan panitia seleksi, Sulastri bersama orangtuanya meminta bantuan kepada lembaga Bantuan hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Ternate.
Ditangani oleh lembaga Bantuan hukum, Sulastri dan pengacaranya berusaha bertemu dengan Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Midi Siswoko. Sayangnya, upaya itu tidak membuahkan hasil
Kemudian, penasihat hukum dan Sulastri bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Maluku Utara.
Kasus Sulastri ini pun mendapat perhatian Mabes Polri melalui Biro Jianstra SSDM Polri. Pengaduan Sulastri diakomodir. Ia dapat melanjutkan tahapan di jenjang pendidikan untuk menjadi anggota Polwan RI.
Sebelumnya, pada Senin (14/11), Kapolda Maluku Utara Irjen Midi Siswoko menggelar konferensi pers. Ia mengatakan dengan beberapa pertimbangan dari Mabes Polri dan Polda Maluku Utara, Sulastri dinyatakan lulus sebagai calon anggota polisi.
"Baik Sulastri maupun Rahima Melani Hanafi dinyatakan lulus sebagai calon anggota polisi," tandas Kapolda. (N-2)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved