Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA tunggal Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, dalam sidang lanjutan perkara HAM Berat Paniai, Papua Barat, di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Makassar dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Rabu (28/9), sempat membantah dan menyatakan ada pernyataan saksi yang salah.
Ada tiga pernyataan saksi yang dianggap salah oleh Isak Sattu. "Yang salah itu pernyataan tidak ada polisi saat massa beringas. Kedua, jarak pagar dan saksi serta penembak 2 meter. Karena jarak kantor Koramil dengan lapangan ke pagar itu di mana-mana 10 meter, sehingga jarak penembak dengan saksi sekitar 4 meter. Dan terakhir tidak ada anggota Koramil yang mengejar," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara HAM Berat Paniai, Sutisna Sawati, juga sempat menunjukkan rekaman video kejadian di sekitar kejadian pada 8 Desember 2018, kepada saksi Haile ST Wambrauw, untuk memastikan arah tembakan pertama itu berasal dari mana, dari tentara atau polisi dan dijawab polisi.
Sebelumnya, saksi ketiga Riddo Bagaray, yang saat itu menjabat Danton Dalmas Polres Paniai mengaku ada di lokasi di Lapangan Karel Gobay setelah kejadian terjadi.
Baca juga: Sidang HAM Paniai Hadirkan 2 Sopir Sebagai Saksi
"Saat itu saya sedang di lokasi lain, terus diarahkan oleh Kapolres untuk bergeser ke lokasi untuk mem-back up di sana. Saat di sana saya masih sempat melihat kumpulan massa, saya juga sempat mengeluarkan tembakan 10 kali untuk peringatan, tapi tembakannya ke atas," sebutnya.
Bahkan dia mengaku, bertugas untuk membantu Polsek Paniai Timur selama satu minggu, karena di kondisi keamanan di sana sedang siaga satu.
Dalam sidang lanjutan dengan keterangan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi, yaitu Briptu Andy Richo Amir saat itu sebagai sopir sekaligus ajudan Assisten I Pemkab Paniai, Briptu Abner O Windesi sebagai sopir Wakapolres Paniai, lalu Danton Dalmas Polres Paniai Bripka Riddo Bagaray, dan anggota Polsek Paniai Timur Aipda Haile ST Wambrauw, yang saat kejadian sedang melalukan jaga di pos polisi.
Karena berburu waktu, sidang selanjutnya yang akan digelar dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi baik itu dari pihak jaksa penuntut umum, atau penasihat hukum, mulai pekan depan akan digelar dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis.
"Nanti ada saksi ahli atau yang meringankan. Silakan dihadirkan. Tapi yang pasti sidang Senin (3/10) mendatang masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum," pungkas Sutisna. (OL-16)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved