Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara Jambi berhasil menggulung enam perompak yang tiga pekan terakhir beraksi dan meresahkan para nelayan di pesisir timur Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Sukses penangkapan kawanan perompak yang menggasak kapal nelayan KM Naga Mas pada 23 Agustus 2022, itu, berkat ikan tenggiri hasil
tangkapan nelayan yang dirampas perompak.
Direktur Polairud Polda Jambi Komisaris Besar Michael Mumbunan mengungkapkan hal itu, Selasa (13/9).
Menurutnya, selain kerja keras dengan menggunakan scientific crime,
sukses penangkapan terbantu berkat ikan tenggiri yang dilego kawanan
kepada warga di pesisir timur.
"Dari pelacakan anggota akhirnya berhasil mengindikasi penjualnya adalah dari salah seorang dari kawanan yang merompak nelayan dari KM Naga Mas," kata Michael
Sementara itu Kapolres Tanjungjabung Timur Ajun Komisaris Besar Andi M Ichsan menyatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan kelima nelayan korban kepada Polres Tanjungjabung Timur, pada 25 Agustus 2022.
Kelima korban adalah Taufik Hidayat (nahkoda) dan empat ABK KM Naga
Mas yakni Rio Oktaviansyah, Junaidi, Husin Hasan dan Supardi.
Para korban yang menggunakan KM Naga Mas untuk mencari ikan,
melaporkan mereka dirompak pada Selasa (23/8), saat istirahat setelah membentangkan jaring tangkap. Kapal mereka dinaiki diam-diam oleh lima lelaki bertopeng sekitar pukul 03.30 WIB.
Menggunakan senjata sebentuk parang, para perompak mengancam akan
menebas kepala mereka jika ada yang tidak menurut atau melawan. Di
bawah ancaman sajam, para korban dipaksa seorang pelaku untuk
menyerahkan telepon seluler yang dimilki.
Setelah nahkoda dan empat ABK KM Naga Mas tidak berdaya, empat perompak kemudian merampas peralatan kapal. Antara lain radio kapal, alat GPS, dinamo cas, serta piranti tenaga surya.
Mereka juga membawa ikan tenggiri berikut boks penyimpannnya. Mereka kabur dengan dua kapal pompong.
Lantaran mesin kapal dilumpuhkan, kelima korban hanya bisa pasrah dan
terombang-ambing sampai datang pertolongan dari kapal nelayan yang
melintas.
"Berkat sinergi kita dengan tim Satpolair Polres Tanjungjabung Timur,
para perompak, termasuk penadah hasil rompaknnya, berhasil kita bekuk
di sejumlah lokasi dan waktu berbeda. Masih di wilayah Tanjungjabung
Timur," tambah Michael Mumbunan.
Dari pemeriksaan terungkap kelima tersangka ialah warga
Kecamatan Kuala Jambi, Tanjungjabung Timur. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi yang dilakukan kawanan perompak akibat faktor desakan ekonomi. (N-2)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved