Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUALITAS Produk Perhutanan Sosial dari Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki kualitas terbaik dan dinilai mampu bersaing di tingkat nasional. Bahkan, Kopi Bajawa dari Kabupaten Ngada sudah dipasarkan sampai ke luar negari.
Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Eko Nopriadi mengatakan, produk perhutanan sosial harus dikemas dengan baik termasuk mempertahankan kualitas dan mempertahankan kontinuitas produksi.
"Memang produk-produk lokal NTT itu sudah sangat berkualitas, tinggal dipertahankan dan didorong ke nasional," katanya kepada wartawan di sela-sela Rapat Koordinasi Pokja Produk Perhutanan Sosial (PPS) bertajuk Peranan Perhutanan Sosial Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berketahanan Iklim di Kupang, Selasa (16/8).
Kegiatan yang berlangsung selama dua ini diisi dengan pameran produk perhutanan sosial dari berbagai kabupaten di NTT antara lain Kacang mete oven 'nelo lewo' dari Flores Timur, minyak kemiri 'tarika' dari Nagekeo, sabun organik 'eco enzim', madu hutan, dan minyak pala dari Sikka, serta bubuk duan kelor dan ceh celup kelor dari Malaka.
Menurut Nopriadi, perhutanan sosial merupakan lama, yang kemudian dipercepat oleh Presiden Jokowi sebagai salah satu program prioritas nasional yang merupakan bagian dari program reformasi agraria.
Sebelum adanya aturan ini, kawasan hutan lebih banyak diperuntukan kepada korporasi, sekarang diharapkan adanya program ini, tidak ada lagi ketimpangan akses terhadap kawasan hutan. Dulu, masyarakat menjadi penonotn, sekrang menjadi subjek terhadap pengelolaan hutan, namun kawasan hutan tetap dijaga agar tetap lestari. "Dari sisi ekonomi, ada peningkatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi fungsi kawasan tetap terjaga," ujarnya.
Adapun secaar nasional pemerintah telah mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk perhutanan sosial selama 2015-2019, sedangkan pencapaian perhutanan sosial sampai 2022 sebanyak 7.479 unit SK untuk hutan atau lebih dari 4.901.000 hektare dan telah melibatkan 1.049.000 keluarga.
Di NTT, areal perhutanan sosial ditetapkan seluas 496.614,58 hektare. Namun capaian sampai 2022 baru 11,6% atau 864,13 hektare. Kondisi ini disebakan minimnya anggaran untuk penyediaan fasilitas perizinan, kurangnya sumber daya manusia di lapangan untuk membimbing dan memfasilitasi kelompok, serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan. .
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan dan Perhutani Sosial, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT Anindya WIdaryati menyebutkan pihaknya telah membentuk kelompok kerja (Pokja) Perhutanan Sosial sejak 1 Maret 2022, yang bertugas memfasilitasi kelompok masyarakat yang ingin mengajukan usulan perhutanan sosial tersebut.
Pokja beranggota 22 kepala organisasi perangkat daerah, lembaga sosial masyarakat pegiat perhutanan sosial dan perguruan tinggi. "Kegiatan ini merangkum informasi, data, kendala dan permasalahan (perhutanan sosial) di kabupaten," jelasnya.
Persoalan dari kabupaten yang kemudian dibahas bersama dalam diskusi kelompok terfokus yang juga melibatkan World Agroforestry (Icraf) Indonesia, ditjen perhutanan sosial, dan Seksi Kemitraan Lingkungan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Bali Nusa
Tenggara (JBNT). (OL-13)
Baca Juga: Pemerintah Siap Pulanglan TKW asal Bali yang Telantar di Turki
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial di tanah Jawa.
Prof.San Afri menjelaskan bahwa program KHDPK melaksanakan, pertama, penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya.
Kebijakan KHDPK diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Pemerintah ingin mengentaskan kemiskinan di desa-desa di dalam maupun sekitar hutan.
Selain itu, pemerintah menerapkan moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut, serta moratorium izin baru perkebunan sawit selama tiga tahun sejak November 2018.
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved