Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RUANG digital yang tanpa batas memungkinkan manusia berinteraksi dengan berbagai kultur yang berbeda. Interaksi antarbudaya ini pada akhirnya memunculkan standar baru etika. Dibutuhkan sikap untuk menjunjung tinggi etika digital atau etiket berinternet (netiket) saat beraktivitas di ruang digital.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nelly Yuniarti menyampaikan hal tersebut pada webinar literasi digital Indonesia Makin Cakap Digital yang dihelat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk komunitas digital yang ada di wilayah Bali-Nusa Tenggara, Rabu (10/8). Nelly menyatakan, interaksi di ruang digital juga membutuhkan kompetensi literasi digital terkait netiket.
Di antara netiket yaitu kompetensi mengakses informasi sesuai netiket, menyeleksi dan menganalisis informasi saat berkomunikasi, memahami netiket upaya membentengi diri dari tindakan negatif, dan memproduksi serta mendistribusikan informasi di platform digital. "Selain itu, kompetensi memverifikasi pesan sesuai standar netiket, berpartisipasi membangun relasi sosial dengan menerapkan netiket, serta berkolaborasi data dan informasi dengan aman dan nyaman di platform digital," sebut Nelly pada diskusi virtual bertajuk Menjadi Pejuang Anti-Hoax di Dunia Digital.
Menurut Nelly, kompetensi literasi digital menjadi kebutuhan lantaran di dunia digital acap kali juga dijumpai konten negatif. "Jenis konten negatif menurut UU ITE, yakni pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran hoaks, maupun ujaran kebencian (hatespeech)," jelasnya. Ada beberapa tindakan etis terkait konten negatif. Di antaranya dengan menganalisis, memverifikasi, dan tidak perlu mendistribusikan konten negatif. "Produksi konten yang bermanfaat dan positif," tandasnya.
Webinar #MakinCakapDigital 2022 yang merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital ini diselenggarakan oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Siberkreasi. Kegiatan yang diagendakan digelar hingga awal Desember nanti ini diharapkan mampu memberikan panduan kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas digital. Kegiatan webinar yang merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten itu selalu membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama yakni digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Dari sudut pandang budaya digital (digital culture), pengajar Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi NW, Lombok Timur, Rizky Wulandari menyebutkan beberapa tantangan budaya digital di antaranya lunturnya wawasan kebangsaan, kesopanan, serta hilangnya budaya Indonesia. "Tantangan lain, media digital menjadi panggung budaya asing, minimnya hak-hak digital, kebebasan ekspresi yang kebablasan, berkurangnya toleransi dan penghargaan pada perbedaan, hilangnya batas-batas privasi, pelanggaran hak cipta dan karya intelektual," sebut perempuan yang akrab disapa Kiky itu.
Untuk itu, Kiky memberikan tips empat cara sederhana dan menghargai orang lain. Tips itu yakni tidak mengabaikan sopan santun, menerima perbedaan pada setiap orang, mau menyimak dan menjadi pendengar, serta menyadari batasan. (RO/OL-14)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved