Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aktivis Anak Kecam Penundaan Sidang Perkara Pelecehan Seksual di Malang

Bagus Suryo
20/7/2022 15:14
Aktivis Anak Kecam Penundaan Sidang Perkara Pelecehan Seksual di Malang
Kekerasan seksual(Ilustrasi)

SIDANG lanjutan pembacaan tuntutan dugaan pelecehan seksual pada anak dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul atau JE di Pengadilan Negeri, Kota Malang, Jawa Timur, ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih perlu menyempurnakan surat tuntutan guna meyakinkan majelis hakim dalam perkara itu.

Dalam persidangan di ruang Cakra PN setempat pukul 10.00 WIB, majelis hakim juga tidak menghadirkan terdakwa JE sebagai pendiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur.

"Sampai tengah malam tadi, kami selaku penuntut umum, selalu check and recheck tuntutan yang akan dibacakan. Cuma, masih perlu tambahan analisa yuridis sesuai fakta sidang yang ada," kata JPU yang juga Kepala Seksi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo di PN Malang, Rabu (20/7).

Edi mengatakan hal itu dilakukan agar tuntutan lebih sempurna sehingga bisa meyakinkan majelis hakim. Atas penundaan ini, persidangan akan dilanjutkan Rabu (28/7). Nanti, sidang berlangsung secara daring seperti sidang-sidang sebelumnya.

Pengacara JE, Hotma Sitompul, meminta semua pihak agar jangan melakukan hakim jalanan dan mempengaruhi persidangan.

"Jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi. Jangan mempengaruhi persidangan, hati-hati, walaupun saya percaya persidangan tidak terpengaruh itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan penundaan persidangan ini seharusnya tak perlu terjadi karena sudah disepakati dan merupakan sidang final.

"Ini ketidakadilan bagi korban. Kami merasa kecewa," ujarnya.

Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Jokowi Minta Pembinaan di Lembaga Pendidikan Terus Dilakukan

Arist menegaskan segera berkomunkasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim atas penundaan pembacaan tuntutan JPU tersebut. Selanjutnya, ia akan berkirim surat ke PN Malang untuk mempertanyakan majelis hakim yang tidak menghadirkan terdakwa JE.

Menurut Arist, penundaan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU berdampak pada kasus terkatung-katung dan menambah trauma bagi korban. Padahal, lanjutnya, kasus ini kejahatan yang dilakukan pelaku secara berencana sejak 2008 saat korban masih anak-anak, berusia 15-16 tahun.

"Ini sesuatu yang harus ditegakkan. Anakmu anakku, cucumu cucuku, selamatkan anak Indonesia," pungkasnya.

Terdakwa kekerasan seksual JE dijebloskan ke Lapas kelas I Lowokwaru, Malang sejak Senin (11/7). Kini, Polda Jatim sedang mengusut dugaan eksploitasi anak dengan terlapor JE.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya