Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LOKA Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, menetapkan seorang pemilik produsen pembuatan mi mengandung formalin di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, yang berinisial SA, menjadi tersangka. Hal ini setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara bersama kepolisian.
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, produsen pembuatan Mi di Kecamatan Kawalu tidak memiliki izin usaha. Mereka dengan sengaja memproduksi menggunakan bahan formalin. Dari hasil pengujian labolatorium Mi tersebut mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
"Proses penyidikan yang dilakukan sudah meminta keterangan seorang pemilik dan dua orang karyawan. Dalam pengujian barang bukti dan proses lain yang diperlukan akhirnya penyidik menetapkan SA menjadi tersangka sebagai pemilik usaha," kata Jajat, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan, gelar perkara yang dilakukan Loka POM bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat dan Kepolisian turut memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan berupa mesin cetak dan mesin pengaduk. Ternyata, barang bukti yang disita di lokasi produsen pembuatan Mi selama itu tak memiliki izin dari pemerintah daerah. Kepolisian pun langsung menutup pabrik agar tidak produksi kembali.
"Pabrik produsen pembuatan mi (home industri) di Kecamatan Kawalu langsung ditutup. Semua peralatan produksi disita antara lain mesin cetak, mesin pengaduk, bahan setengah jadi, satu jerigen rebusan mie, satu jerigen cairan bening, satu jerigen minyak kacang, mi basah gepeng 10 bungkus masing-masing 5 bungkus, Mi basah bulat berjumlah 78 bungkus masing-masing 5 bungkus dan total keseluruhan 88 bungkus," ujarnya.
SA terbukti bersalah dan dijerat UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan dijerat pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat 1 atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Loka POM di Tasikmalaya, menggerebek sebuah produsen pembuat mi warna putih diduga telah mengandung bahan formalin di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (15/6) pukul 03.00 WIB. Penggerebekan dilakukannya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Jawa Barat dan aparat Kepolisian.
Baca Juga: Mentan SYL Hadir di Buleleng, Tindak Lanjuti Reforma Agraria
Upaya itu dilakukan seusai Loka POM di Tasikmalaya mendapat laporan dari masyarakat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan ditelururi mulai dari penjual di Pasar Induk Cikurubuk dan jajanan dengan mengambil sample untuk dilakukan uji Labolatorium.
"Dari sample yang telah di uji labolatorium itu semua mengandung formalin, kami bersama BBPOM Jabar, dan aparat Kepolisian langsung bergerak menuju Kecamatan Kawalu. Petugas gabungan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuat mi diduga mengandung bahan formalin," katanya, Rabu (15/6/2022).
Pembuat mi mengandung formalin ini dilakukan oleh indutsri rumahan, letaknya jauh dari pemukiman warga, di Kecamatan Kawalu. Dalam satu hari dari keterangan para pegawai mencapai 4 kwintal dan sudah beroprasi tahunan. Hasil produksinya di jual ke sejumlah Pasar Tradisional dan paling banyak ke Cikurubuk. (OL-13)
PENGGUNAAN unsur natrium dehidroasetat untuk bahan tambahan pangan (BTP) dapat menimbulkan sejumlah risiko, termasuk kanker.
Bila BPA sampai terkonsumsi dalam jumlah yang melampaui ambang batas aman, efeknya bisa berupa gangguan kesehatan yang serius.
Bahan kimia berbahaya merupakan kategori yang mencakup berbagai senyawa dan elemen dengan sifat-sifat yang berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Sayangnya, tidak semua produk body care yang kita jumpai bebas dari bahan kimia berbahaya. Oleh sebab itu, sebagai konsumen pun kita dituntut untuk lebih waspada.
Nitrogen dalam bentuk gas alami ini tidak ada masalah dan tidak berbahaya tapi kalau dipadatkan sehingga menjadi bentuk cair akan berbahaya jika dikonsumsi.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal secara langsung pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma, Senin (12/12/2022).
Kekeringan rawan terjadi di Kecamatan Cipatujah, Cikalong, Pancatengah, Cineam, Karangjaya, Culamega, Cibalong, Kadipaten, Salawu, Tanjungjaya, Pageurageung dan Kecamatan Sukaresik.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
Sebelum ditemukan di bawah pohon dalam kondisi meninggalnya Iis Aisah meninggalkan rumah selama tiga bulan tanpa ijin keluarganya karena bersangkutan selama ini mengalami gangguan mental
Program pengembangan itu dilakukan di Kampung Sinar Jaya, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu.
lahan seluas 5 hektare berada di Kampung Tanjung, Karanganyar, Gunung Tandala, Talagasari, Kersamenak, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, semuanya dalam kondisi terancam kekurangan
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus demam berdarah dengue (DBD)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved