Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi meminta agar pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran dalam penanganan wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak yang kini tengah merebak di sejumlah daerah.
Ia juga meminta fungsi Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) serta otoritas veteriner daerah dioptimalkan.
"Urgensi pengawasan dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta mencermati pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengendalian dan penanggulangan wabah,” ujar Teguh, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6).
Menjelang Hari Raya Idul Adha, Teguh memint pemerintah daerah memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban. Daerah, imbuhnya, harus melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK secara reguler.
Baca juga: PMK Masih Meningkat, Daerah Menunggu Kedatangan Vaksin
Sebagai dukungan penanganan wabah PMK, ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2530/SJ tanggal 12 Mei 2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah PMK pada Ternak. Edaran tersebut berisi imbauan kepada Gubernur Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur terkait penanganan wabah.
Tak hanya itu, sambung dia, Kemendagri juga menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Inmendagri tersebut menginstruksikan 18 gubernur dan 192 bupati/wali kota, untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat, serta cermat sesuai pedoman yang telah ditetapkan. (P-5)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi meluncurkan Balai Ternak Baznas di Kelompok Tani Ternak Maju Jaya, Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Banyumas.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan SMK Peternakan Lembah Hijau secara resmi meluncurkan Program Balai Ternak Kelompok Lembah Hijau Farm di Desa Tambakboyo
PEMERINTAH berkomitmen menjaga ketersediaan pangan asal ternak sebagai sumber protein hewani tinggi bagi masyarakat. Daging dan telur ayam merupakan komoditas utama peternakan
Peluncuran program Balai Ternak ini merupakan langkah penting sebagai upaya BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Nasib nahas dialami seorang warga Dusun Ngasem, Desa Botol Dayaan, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sugiyatno. Ia tewas akibat diseruduk sapi.
Produksi segarnya bisa mencapai 50-60 kilogram per meter persegi ubinan. Lebih besar dibanding rumput gajah lokal yang mencapai 30 kilogram per meter persegi ubinan
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved