Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aceh Masih Kekurangan Ahli Cagar Budaya

Mediaindonesia.com
09/3/2022 15:25
Aceh Masih Kekurangan Ahli Cagar Budaya
Ilustrasi - Pengurus Mapesa Aceh membersihkan makam raja-raja Aceh di Gampong Pande Banda Aceh, Minggu (18/10/2020)(ANTARA)

BALAI Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh menyatakan bahwa Aceh masih sangat kekurangan ahli untuk cagar budaya dan ahli warisan budaya tak benda yang telah bersertifikat.

"Sementara ahli cagar budaya Aceh masih kurang, saya lihat yang telah bersertifikat baru ada 12 orang," kata Plt Kepala BPNB Aceh Nurmatias, di Banda Aceh, Rabu (9/3).

Baca juga: Polres Bangka Berikan Minyak Goreng bagi Warga yang Divaksinasi

Nurmatias menyebutkan,sebanyak 12 tim ahli cagar budaya Aceh tersebut semuanya berada di tingkat provinsi, yakni dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, sedangkan untuk kabupaten/kota di Aceh belum ada sama sekali.

"Untuk kabupaten/kota di Aceh belum ada, di daerah baru membuat percepatan menjadikan tim ahli cagar budaya dan warisan budaya tak benda," ujarnya.

Nurmatias mengatakan, sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka seharusnya semua daerah di Indonesia ini harus memiliki tim ahli cagar budayanya.

Ia mengatakan ahli cagar budaya dan warisan budaya tak benda tersebut dibutuhkan untuk melakukan asesmen terhadap objek cagar budaya maupun sebuah warisan budaya tak benda di daerah masing-masing.

Dirinya menegaskan, pentingnya ahli cagar budaya tersebut karena mereka juga dapat melakukan register terhadap sesuatu hal yang bernilai kebudayaan.

"Sesuai dengan tugasnya, ahli cagar budaya mempunyai tiga tugas utama yaitu menetapkan, memeringkatkan kemudian menghapuskan (cagar dan warisan budaya)," katanya.

Kemudian, lanjut Nurmatias, pentingnya ahli cagar budaya tersebut juga untuk menyampaikan kepada kepala daerah masing-masing dalam rangka menetapkan sebuah kebudayaan daerah.

"Karena kalau tidak ada rekomendasi dari mereka tidak bisa, maka dari itu kita harapkan ahli ini segera diperbanyak, sesuai dengan UU daerah wajib memiliki ahli cagar budaya," tambahnya. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya