Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DESA Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, resmi menjadi desa pertama di Provinsi Jambi yang ditetapkan Kejati Jambi Sapta Subrata sebagai Kampung Restorative Justice di Balai Adat Desa Sekancing, Rabu (23/2).
Acara peresmian Desa Sekancing menjadi Kampung Restorative Justice berlangsung secara adat dihadiri Bupati Merangin H Mashuri, Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini dan Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi.
Selain itu, juga hadir Kepala Lembaga Adat Melayu Merangin-Jambi H Abdullah Gemuk, Kadis Kominfo Merangin M Arief dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di jajaran Pemkab Merangin.
"Alhamdulillah berkat apresiasi Pak Bupati Merangin, Desa Sekancing sudah resmi menjadi Kampung Restorative Justice. Kita berharap nanti semua desa di Kabupaten Merangin ini, bisa menjadi Kampung Restorative Justice," ujar Sapta.
Desa Sekancing, lanjut Kejati, merupakan desa percontohan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Merangin. Nanti desa-desa lainnya akan mencontoh Desa Sekancing.
"Tidak semua persoalan langsung diselesaikan dengan hukum negara, tetapi bisa dibicarakan secara adat kampung. Untuk itu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut," imbuh Sapta.
Baca juga: Kampung Restorative Justice Bumikan Hukum ke Masyarakat
Apabila ada permasalahan bisa diselesaikan di kampung, sehingga kondisi kampung bisa tenang dan harmonis. Kalau kondisinya sudah demikian, maka pembangunan akan mudah dilakukan.
Sapta menyebutkan, di Desa Sekancing, banyak orang-orang hebat yang tercipta dari suasana kampung yang harmonis, seiyo sekato. Salah satu orang hebat di Desa Sekancing itu adalah H Al Haris yang sekarang menjadi Gubernur Jambi.
"Kalau ada masalah yang panjang dipendekan, masalah yang pendek dihilangkan. Dengan kondisi kampung yang harmonis itu akan semakin banyak orang-orang hebat seperti Pak Al Haris yang lahir di kampung ini," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Merangin H Mashuri merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejati Jambi yang telah menetapkan Desa Sekancing-Merangin menjadi Kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Jambi.
"Ini merupakan kehormatan bagi kami warga Merangin dan saya sangat mengapresiasi sekali terbentuknya Kampung Restorative Justice ini. Di Merangin ada sebanyak 205 desa dan 10 kelurahan, mudah-mudahan semua akan jadi Kampung Restorative Justice," harap Bupati.
Desa Sekancing, terang bupati, merupakan desa kelahiran Gubernur Jambi H Al Haris yang selama ini dikenal memegang teguh adat-istiadat. Mudah-mudahan desa tersebut akan semakin harmonis seiyo sekato dan banyak menciptakan orang-orang hebat.(OL-5)
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Partisipasi dalam proses keadilan restoratif bersifat sukarela bagi semua pihak yang terlibat.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
RESTORATIVE justice adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional.
TEPAT di Hari Kemerdekaan Indonesia, aktor Pierre Gruno bebas dari penjara seusai menjalani hukuman kasus penganiayaan berujung damai dengan Giri D Budisetiawan, beberapa waktu lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved