Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) Irzal Azhar mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan puluhan individu buaya muara yang akan dikirim dari Kota Medan ke Bandarlampung.
"Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi," ujar Irzal, Rabu (2/2).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya seseorang berinisial nama ARR yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di rumahnya, Jl. Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu No.C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Tim gabungan dari BBKSDA dan Unit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah itu pada Minggu (16/1). Setibanya petugas di sana, ternyata informasi itu benar adanya, ditemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi. Antara lain dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli).
Setelah itu petugas mengamankan ARR dan satwa-satwa tersebut. Diakui ARR kepada petugas bahwa satwa-satwa itu rencananya akan diperdagangkan. ARR juga mengaku adanya seseorang berinisial MA sempat menitipkan 20 individu buaya muara (Crocodylus porosus) kepadanya. Namun pada Minggu itu, buaya-buaya tersebut diambil kembali MA.
Baca juga: Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi
Mendapat informasi itu petugas segera mendatangi tempat kost MA di Jl. Abadi, Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA pun berhasil diamankan petugas dan diungkapkannya individu-individu buaya muara itu sedang dalam perjalanan untuk diperdagangkan.
MA mengirim buaya-buaya tersebut ke Bandarlampung dengan menggunakan bus. Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, pengejaran kemudian dikoordinasikan ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk dilakukan pencegatan.
Upaya ini pun berhasil. Petugas kemudian mengamankan juga MA dan buaya-buaya itu ke Mapolda Sumut. Setelah diamankan ke Mapolda, satwa-satwa tersebut selanjutnya dititipkan ke sejumlah lokasi, sedangkan ARR dan MA masih ditahan polisi untuk pemeriksaan.
Sesuai dengan arahan BBKSDA Sumut, polisi menitipkan 20 individu buaya muara dan satu individu buaya sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL. Sementara tiga individu Sanca Hijau dititipkan di lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan dua individu Baning Coklat dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Irzal mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Sumut dalam pengungkapan kasus ini. Dia pun berharap kerja sama seperti ini dapat dibina dan ditingkatkan ke depan.
Dia menekankan, Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Larangan juga berlaku untuk barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut ARR dan MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(OL-5)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
KETUA DPD I Golkar Sumatra Utara (Sumut) Musa Rajekshah atau Ijeck disebut punya kans untuk menambah elektoral bila berpasangan dengan Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi.
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024, Bobby Nasution, kokoh pada jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cenderung menjatuhkan pilihannya ke Bobby Nasution pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
POLSEK Serbalawan Polres Simalungun mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak dari amukan massa di Afdeling VIII Kebun Unit Dolok Ilir Blok 2016 EY, Huta Malopot, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved