Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERNYATAAN Edy Mulyadi yang disampaikan secara terbuka diruang publik terkait kepindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, dengan kata-kata hinaan yang mengarah pada ras dan etnis, bahkan menyamakan orang Kalimantan dengan binatang (monyet) adalah bentuk kemunduran dalam peradaban manusia.
"Untuk meredam kemarahan rakyat Kaltim bahkan Kalimantan umumnya, kepolisian wajib menangkap Edy," kata Ketua Forum Dayak Bersatu (FDB) Decky Samuel, ST., MT, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1).
Senada hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayat Nasional (MADN) Drs.Yakobus Kumis, organisasi tertinggi Dayak secara Nasional menyatakan, masyarakat dayak yang tinggal di Pulau Kalimantan sangat mengutuk keras atas sikap dan perkataan EDy mulyadi dalam rekaman video yang beredar.
"Kami masyarakat dayak bukan jin atau monyet tetap kami juga manusia. Indonesia sama dengan penduduk Jakarta, Jawa dan etnis serta suku yang ada di Negeri ini, perkataan Edy cs ini berbahaya bisa memecah belah anak bangsa yang rukun damai," ujar Yakobus.
Karena itu, untuk menjaga agar tidak terjadi main hakim sendiri dari masyarakat dan ormas dayak dan sebagai warga yang menghormati hukum, maka MADN bersama dengan ormas-ormas dayak seKalimantan akan melaporkan secara resmi Edy cs ke Bareskrim Polri agar aparat menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) Bayer Gabtiel, SH menyerukan agar segera dilakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi di Kalimantan Timur dan menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam berbicara apalagi di ruang publik.
Begitupun Tokoh Adat Paser Midin Budun, menyatakan sebagai penduduk asli di IKN sangat tersinggung karena kami disebut jin, kuntilanak, genderuwo dan monyet. "Jangan sampai Pemerintah juga anggap kami seperti demikian sehingga kami tidak diperhatikan dan dilibatkan dalam proses pembangunan IKN kedepan," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Mukhlis Ramlan, SE, SH, MH Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air ( FAKTA) asal Kaltara telah membentuk tim hukum secara khusus mengawal hingga tuntas kasus yang sangat biadab ini, UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan Ras dan Etnis, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 310 , 311 KUHP. "Serta banyak lagi Untuk menjerat Edy dan kawan-kawannya, kita boleh berbeda pendapat soal kepindahan IKN ini , tetapi jika tidak setuju langsung menghina, caci maki bahkan menyamakan dengan binatang tentu harus segera ditangkap dan diadili, tandas Mukhlis. (OL-13)
Baca Juga: Bupati Kebumen Disomasi Warganya Karena Mengganti Nama Jalan
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Donald Trump menghadapi sidang penghinaan karena jaksa New York bersikeras mantan presiden itu melanggar perintah diam untuk mencegahnya mengintimidasi saksi.
Gambar kaos kaki itu viral di media sosial pada bulan lalu memicu kemarahan di kalangan warga Muslim yang memandang hal itu sebagai penghinaan.
Saut Maruli sebagai Lurah Ancol dinilai tidak memberikan teladan yang baik. Padahal sebagai ASN, lurah harusnya memiliki akhlak dan moral yang baik serta menjadi contoh bagi bawahannya.
PULUHAN petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol menggelar aksi banting sapu dan mogok kerja di Jalan Lodan Raya, Senin (19/2).
POLISI Thailand menuduh mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra menghina kerajaan. Pernyataannya hampir satu dekade lalu menjadi dasar tuduhan tersebut.
Projo melaporkan seniman cum budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 30 Januari 2024. Butet mengaku tidak masalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved