Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyoal penetapan kenaikan upah buruh 2022.
Pasalnya, pada 3 Januari, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561 / KEP. 874 - Kesra / 2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun.
Menanggapi keluarnya SK tersebut, Ketua DPD Apindo Jawa Barat Ning Wahyu menegaskan SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, hanya membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha.
"Sangat mengganggu kondusivitas usaha. SK Gubernur itu membuat resah kalangan pengusaha di Jabar," kata Ning di Bandung, Rabu (5/1).
Menurutnya, kewenangan Gubernur Jawa Barat dalam penentuan upah,
terbatas pada dua hal yakni PP No 36/2021 Pasal 27 ayat 1 : Gubernur
wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun dan PP No 36/2021
Pasal 30 ayat 1 : Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau
kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya.
"Sementara struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.
Ning menilai, hal tersebut sudah diatur dalam Permenaker No 1/2017
Pasal 4 poin 4 : penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan
perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Selain itu, Permenaker No 1/2017 Pasal 5 : struktur dan skala upah
ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
"Kami meminta gubernur untuk mencabut SK tersebut," katanya.
Jika tidak, dia memastikan para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN.
Lebih lanjut, Ning berharap pemerintah daerah membantu pemulihan usaha
dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan
meresahkan dunia usaha. Kondusivitas dunia usaha juga memerlukan
kesiapan pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan
Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada PERMENAKER no 1 Th 2017
tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21.
Apindo Jabar juga mengimbau para pengusaha memperhatikan SK Gubernur no
561/Kep. 732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar tahun 2022 serta mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta
cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561 / Kep. 874-Kesra/
2022 tertanggal 3 Januari 2022.
"Pembeli sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka melakukan hal yang benar atau melakukan sesuatu yang benar dari awal. Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk mereka menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," tandasnya. (N-2)
Kaum buruh menilai kenaikan UMP di Ibu Kota tidak sesuai dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%.
Angka 15% didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Hasil penghitungan, secara nominal, UMK 2024 di Kota Sukabumi diusulkan naik sebesar Rp86.624.
Harapan dari buruh UMK Kota Depok dinaikkan 15 persen dari Rp4.694.000 menjadi Rp5.300.000 per buruh per bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved