Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk merevisi Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang memberi kewenangan pada Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah advokat dari organisasi manapun.
Permintaan itu diungkapkan Otto terkait munculnya keputusan MA yang menolak kasasi Peradi (kubu) Luhut MP Pangaribuan. "Dengan penolakan kasasi itu, berarti memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi DKI, bahwa Peradi kita yang sah secara hukum " kata Otto, saat melantik pengurus DPC Peradi Karanganyar, Jawa Tengah.
Dia menambahkan menindaklanjuti putusan MA Nomor 3085 K/PDT/2021, yang diterbitkan pada awal November pihaknya akan meminta Kementerian Hukum dan HAM segera mencatatkan susunan pengurus Peradi Otto sebagai badan hukum yang sah.
Otto juga meminta MA konsisten dengan keputusannya dan bersedia menganulir Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Sebab terkait hal itu sudah termaktub dalam UU Advokat, yang mengamanatkan Peradi sebagai organisasi single bar. Bahkan sudah pula diperkuat dengan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi MA harus konsisten dengan keputusannya. Lagi pula Pasal 30 dari UU Advokat juga sudah tersirat bahwa seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi," imbuh dia.
Ia menambahkan, Peradi Otto akan dengan bijak menerima seluruh produk hukum Pengadilan Tinggi (PT) atas penetapan sumpah advokat dari organisasi lain di luar Peradi yang sudah terjadi selama ini, jika Mahkamah Agung bersedia menganulir surat nomor 73 tersebut.
"Dengan syarat hanya sekali saja. Ada batas waktunya. Setelah itu tidak boleh lagi. MA harus konsisten atas keputusannya, yakni bersedia merevisi, lalu meneruskan ke PT agar tidak ada lagi produk hukum penyumpahan advokat dari organisasi mana pun. Jika masih terus, tidak menyelesaikan persoalan, tidak ada gunanya," tegas Otto.
Dia mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan orgasasi advokat lain di luar Peradi, karena keberadaan mereka untuk berserikat dan berkumpul dijamin UUD 45.
Namun, keberadaan organisasi di luar Peradi itu tidak memiliki 8 kewenangan seperti diatur UU Nomor 18 Tahun 2003. "Mau jumlahnya 20 atau berapa pun boleh boleh saja. Tapi mereka ini sebatas sebagai paguyuban saja. Tidak punya kewenangan seperti diatur dalam UU Advokat," pungkas Otto. (N-2)
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
Imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden
"Masih banyak persoalan tindak pidana umum juga yang menyangkut masyarakat di seluruh pelosok Indonesia yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.”
Buka puasa bersama anak yatim akan menjadi agenda rutin Peradi Bandung
Gugatan dengan nomor 176/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Apabila tidak menguasai hukum acara, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apa pun sehingga akan tersesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved