Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengesahkan keputusan Bupati Sorong untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo. Gugatan kedua perusahaan sawit tersebut dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak oleh PTUN Jayapura.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Putusan Sidang Bupati Sorong vs Perusahaan Sawit secara daring, Selasa (7/12). Konferensi pers dihadiri oleh Bupati Sorong Johny Kamaru, Tim Pengacara Kabupaten Sorong Nur Amalia, Tim Pengacara Kabupaten Sorong Pieter Ell, serta Gideon Kilmi dan Manase Fadan yang merupakan perwakilan masyarakat adat di Sorong.
Keputusan pencabutan IUP PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo oleh Bupati Sorong merupakan tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat. Ini pun telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.
Bupati Sorong Johny Kamuru merasa bersyukur atas kemenangan bersama tersebut, khususnya bagi masyarakat di Sorong. "Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua. Kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua," ucapnya.
"Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan. Namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut," tambahnya.
Perkara dimulai ketika Bupati Sorong Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare pada 27 April 2021 dan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektare pada 27 April 2021. Pencabutan izin ini merupakan rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak Juli 2018.
Proses persidangan selama ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat adat yang berada di wilayah bekas konsesi kedua perusahaan. Salah satu perwakilan masyarakat adat yang masuk dalam konsesi PT Sorong Agro Sawitindo ialah Gideon Kilmi, perwakilan dari masyarakat adat Distrik Konhir. "Saya merasa lega terhadap putusan tersebut. Kami merasa bersyukur atas pencabutan izin yang dilakukan Bupati Sorong sebagai anak adat," ujarnya.
Menurutnya, kedua perusahaan yakni PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo telah memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak 2013. Sejak itu, kedua perusahaan belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing-masing.
Apabila ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan bahkan telah memperoleh izin lingkungan sejak 2009. Lebih dari satu dekade berlalu dan tidak ada aktivitas sama sekali di lapangan.
Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat. Selain dua perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat delapan perusahaan lain yang izin mereka dicabut.
Baca juga: Petugas Amankan 50 Kubik Kayu Ilegal
Di antara mereka ialah PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura. Terdapat juga enam perusahaan lain yang dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah. Dia mengatakan, wilayah-wilayah yang telah dicabut izinnya kemudian didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat. (OL-14)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved